Syarat Penyidik KPK Diubah, Menyasar Penyidik Tertentu?
Berita

Syarat Penyidik KPK Diubah, Menyasar Penyidik Tertentu?

Salah satu pasal menyebut penyidik KPK harus sehat jasmani dan rohani.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Mereka mendesak penuntasan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, mendukung pengusutan berbagai kasus besar seperti e-KTP dan menolak pembubaran KPK. Foto: RES
Mereka mendesak penuntasan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, mendukung pengusutan berbagai kasus besar seperti e-KTP dan menolak pembubaran KPK. Foto: RES

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah telah memberikan persetujuan bersama atas RUU Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang  Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Pembahasan dan pengesahan itu dilakukan dalam waktu sangat singkat dan di tengah protes elemen masyarakat sipil dan akademisi.

Penolakan revisi itu tak lain karena dianggap bukan menguatkan, tetapi sebaliknya mereduksi kewenangan KPK. Muncul kekhawatiran sebagian elemen masyarakat bahwa revisi ini secara perlahan akan mematikan pemberantasan korupsi. Kekhawatiran muncul lantaran materi perubahan tidak didasarkan pada kajian mendalam, melainkan kepentingan politik tertentu. Bahkan ada yang dianggap menyasar penyidik KPK. Simaklah ketentuan pengangkatan penyidik dalam Pasal 45 A Perubahan Kedua UU KPK.

Dalam pasal ini ditentukan bahwa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi beberapa persyaratan. Misalnya, berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu) atau yang setara; serta mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyidikan. Tetapi ada syarat lain yang baru dimasukkan, yakni sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Ada pula syarat memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.

Persyaratan ketiga, harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Penyidik, menurut KUHAP, adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Apakah yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani? Apakah syarat ini dibuat untuk mencegah seseorang yang menderita penyakit tertentu diangkat menjadi penyidik? Apakah sakit mata yang dialami penyidik KPK Novel Baswedan termasuk dalam kualifikasi tidak sehat jasmani? Tim pengacara Novel mencurigai pasal itu bukan tanpa tujuan dimasukkan oleh DPR dan Pemerintah.

"Karena tidak memiliki tafsir resmi dalam peraturan perundang-undangan.  dalam berbagai kasus syarat sehat jasmani dan rohani ditafsirkan beragam, bahkan seringkali digunakan untuk mendiskrimasi Masyarakat yang menyandang difabel. Melihat situasi KPK hari ini bukan tidak mungkin ketentuan ini akan disalahgunakan  untuk ‘menyingkirkan’ Mas Novel Baswedan dari KPK," kata Arif Maulana kuasa hukum Novel kepada hukumonline, Selasa (17/9).

Selain itu menurut Arif, konteks membuat pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara juga berbahaya bagi independensi. Oleh karena itu pihaknya berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. "Tidak Ada pilihan lain, JR (judicial review--red) mau tidak mau harus dilakukan," terang Direktur LBH Jakarta ini.

Mengenai penyidik, memang ada sejumlah perbedaan yang cukup signifikan antara UU KPK dan perubahan keduanya. Di UU KPK, mengenai penyidik diatur dalam Pasal 45 dan hanya terdapat dua poin. Pertama, Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedua Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi.

Hukumonline.com

Bandingkan dengan perubahannya yaitu ada dalam Pasal 45 yang terdiri dari empat poin dan Pasal 45A yang juga empat poin dengan penjelasan angka satu dari a hingga d serta angka tiga dari a hingga c. Penambahan syarat penyidik itu menjadi salah satu yang ditengarai menyasar penyidik KPK tertentu dan dipersiapkan untuk diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.  

Tags:

Berita Terkait