Sikap Pelaku Industri Terhadap Tren Pembatasan Merek dan Kemasan Global
Utama

Sikap Pelaku Industri Terhadap Tren Pembatasan Merek dan Kemasan Global

Pembatasan merek dan kemasan polos mempengaruhi iklim persaingan usaha, terutama pelaku usaha kecil dan menengah.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pembatasan merek dan kemasan global saat ini tengah menjadi tren di beberapa Negara seperti Australia, Ekuador, Chile, Thailand dan Afrika Selatan. Di Indonesia sendiri, peraturan tentang pembatasan merek dan kemasan polos ini sudah diberlakukan sejak 2014 lalu. Namun hanya terbatas pada produk hasil tembakau yang diatur dalam PP No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

 

Tapi kekhawatirannya adalah tren pembatasan merek dan kemasan polos ini akan meluas ke bidang usaha lain, yakni produk konsumsi. Bahkan berisiko menghambat pertumbuhan pelaku usaha kecil yang memiliki modal minim dan belum memiliki merek yang terkenal.

 

Merek atau branding serta kemasan merupakan sebuah kreasi yang menggambarkan identitas produk. Penggambaran atas rasa, kandungan gizi, dan informasi asal produk yang ditampilkan pada kemasan selama ini telah menjadi salah satu faktor penting yang mendukung keputusan calon pembeli saat memilih produk yang diinginkan.

 

Namun, di tengah usaha dalam mengemas branding yang menarik, mengemuka sebuah tren pembatasan merek (brand restriction) dan kemasan polos (plain packaging) yang kini juga mulai diberlakukan di Indonesia. Pembatasan merek dapat diterapkan dengan berbagai cara, di antaranya dalam bentuk gambar peringatan pada kemasan. Lebih lanjut, kebijakan ini juga merambah ranah distribusi titik penjualan dan promosi dengan memberlakukan restriksi iklan pada produk-produk tertentu.

 

Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Eddy Hussy, mengungkapkan APINDO bersikap terbuka melindungi hak para pengusaha dan konsumen Indonesia dalam menjalankan bisnis yang kondusif sesuai aturan yang berlaku.

 

“Tren pembatasan merek dan kemasan ini kami rasa akan sangat membatasi ruang gerak kawan-kawan pengusaha karena akan menimbulkan risiko-risiko lain, mulai dari pemboncengan reputasi, pemalsuan, produk ilegal, yang ujung-ujungnya akan merusak iklim persaingan usaha,” katanya dalam sebuah diskusi yang digelar APINDO, Rabu (2/10).

 

Terlebih untuk sejumlah produk yang baru di mana ekuitas merek mereka masih rendah, Eddy menambahkan seluruh pembatasan yang terjadi akan menyebabkan sulitnya persaingan dengan merek-merek yang sudah lebih dahulu melekat di masyarakat. “Ini yang sebisa mungkin kami hindari,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait