Tiga Manfaat dalam UU Ekonomi Kreatif
Berita

Tiga Manfaat dalam UU Ekonomi Kreatif

Mulai pemberian insentif, fasilitas kekayaan intelektual hingga perlindungan hasil kreativitas para pelaku ekonomi kreatif. Diperkirakan pengembangan ekonomi kreatif ini bakal menghasilkan devisa yang cukup besar.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Belum lama ini, Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif resmi disahkan menjadi UU. Sejumlah substansi dalam UU Ekonomi Kreatif mengatur beberapa kemudahan bagi para pelaku ekonomi kreatif sebagai ujung tombak usaha mikro kecil menengah (UMKM). Hal penting dari UU Ekonomi Kreatif ini memberi beberapa manfaat, antara lain soal pemberian insentif bagi pelaku ekonomi kreatif.

 

Manfaat tersebut diatur Pasal 22-24 UU Ekonomi Kreatif. Pertama, manfaat adanya pemberian insentif. Pihak yang memberikan insentif bagi pelaku ekonomi kreatif adalah pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Sementara insentif yang diberikan kepada pelaku ekonomi kreatif berupa fiskal dan/atau nonfiskal.

 

Dalam ketentuan umum definisi pelaku ekonomi kreatif disebutkan, “Pelaku ekonomi kreatif merupakan orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum, atau bukan berbadan hukum yang didirikan  berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan ekonomi kreatif.”

 

Insentif fiskal merupakan dukungan fiskal bagi pelaku ekonomi kreatif melalui pendapatan, belanja, dan/atau pembiayaan. Sementara insentif nonfiskal merupakan pemberian kemudahan untuk mendukung pelaku ekonomi kreatif dalam bentuk fasilitas fisik maupun nonfisik.

 

“Bentuk insentif nonfiskal antara lain proses perizinan yang cepat, penyediaan lokasi lahan, pelayanan dan pemberian bantuan teknis,” demikian bunyi penjelasan Pasal 22 ayat (2) huruf b UU Ekonomi Kreatif ini. Baca Juga: Tujuh Poin Penting dalam UU Ekonomi Kreatif

 

Secara teknis praktik pemberian insentif nantinya dituangkan dalam peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dari UU Ekonomi Kreatif ini. Peraturan pemerintah nantinya digodok oleh pemerintah, khususnya oleh Kementerian Pariwisata.

 

Kedua, manfaat fasilitas kekayaan intelektual. Dalam UU Ekonomi Kreatif mengatur pemerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi pencatatan atas hak cipta dan hak terkait serta pendaftaran hak kekayaan industri kepada pelaku ekonomi kreatif. Tak hanya itu, peran pemerintah dan/atau pemerintah daerah memasilitasi pemanfaatan kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif.

Tags:

Berita Terkait