Strategi Proteksi Investor dalam Pendanaan Start-Up
Berita

Strategi Proteksi Investor dalam Pendanaan Start-Up

Untuk menyepakati akan berinvestasi di start-up investor tak hanya sekadar menggelontorkan modal tanpa adanya pertimbangan untuk memperoleh untung dan menyerahkan begitu saja pengendalian perusahaan kepada pendiri.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Hukumonline.com bersama dengan HHP Law Firm mengadakan diskusi dengan mengangkat tema Perkembangan Skema Pendanaan Alternatif bagi Pelaku Usaha di Indonesia: Pertimbangan Bisnis & Hukum. Jakarta (3/10). Foto: RES
Hukumonline.com bersama dengan HHP Law Firm mengadakan diskusi dengan mengangkat tema Perkembangan Skema Pendanaan Alternatif bagi Pelaku Usaha di Indonesia: Pertimbangan Bisnis & Hukum. Jakarta (3/10). Foto: RES

Begitu anda memutuskan mendirikan start up, maka anda akan membutuhkan banyak sekali pendanaan agar bisnis bisa berjalan. Untuk tahap awal, mungkin pemilik ide kerap mengorbankan modal pribadi sebagai bukti keseriusannya dalam merintis usaha. Namun hal itu tentu tak akan berlangsung lama, untuk dapat bertahan di pasar, start-up membutuhkan sokongan dana yang besar dari investor hingga perusahaan betul-betul bisa ‘menghasilkan’.

 

Ada beberapa skema pendanaan start-up yang dilakukan, yakni equity financing dan ada pula pendanaan yang besifat hutang (debt financing). Partner Hadiputranto Hadinoto (HHP Lawfirm), Iqbal Darmawan, menjelaskan bahwa equity financing merupakan bentuk pendanaan berupa penyertaan modal dari investor dengan imbalan investor akan memperoleh kepemilikan saham di start-up tersebut.

 

Hal itu kerap dilakukan setiap kali start-up membutuhkan peningkatan pendanaan untuk berkembang dan investor akan memesan saham baru. Konsekuensi diterbitkannya saham baru itu membuat saham pendiri usaha akan terdilusi hingga dapat kehilangan kendali.

 

Equity financing ini konsepnya betul-betul partnership antara pendiri dan investor, jadi kalau sampai gagal dan bankrupst ditanggung sama-sama,” katanya.

 

Oleh karena itu, untuk menyepakati akan berinvestasi di start-up jelas investor tak hanya sekadar menggelontorkan modal tanpa adanya pertimbangan untuk memperoleh untung dan menyerahkan begitu saja pengendalian perusahaan kepada pendiri, investor tentu ingin terlibat aktif sebagai pengendali dalam aktivitas perusahaan. Dalam shareholder agreement, investor juga akan menghendaki beberapa pasal yang bisa memproteksi hak-hak investor (investor protection).

 

(Baca: Persoalan Perlindungan Konsumen di Industri Fintech)

 

Ia mencontohkan, seperti permintaan adanya hak untuk menominasi direktur dan komisaris serta hak atas pembagian dividen dan hasil likuidasi. Selain itu, ada juga poin-poin investor protection lainnya seperti pembatasan pengalihan saham, baik dalam bentuk right of first offer/ROFO (hak untuk ditawarkan saham terlebih dahulu), right of first refusal/ROFR (hak untuk menolak pengalihan terlebih dahulu).

 

Adanya ROFO dan ROFR merupakan instrumen penting proteksi investor dari terdilusinya saham investor lama dan mengantisipasi adanya pengalihan kendali baru yang lebih besar.

Tags:

Berita Terkait