Langkah Hukum Jika Lembaga Pemerintah Sebarkan Informasi Salah
Berita

Langkah Hukum Jika Lembaga Pemerintah Sebarkan Informasi Salah

Sebaiknya bukan dengan pendekatan hukum pidana.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Langkah Hukum Jika Lembaga Pemerintah Sebarkan Informasi Salah
Hukumonline

Informasi salah yang beredar di masyarakat kerap disebut hoaks atau berita bohong. Dengan dalil UU ITE, aparat penegak hukum tercatat pernah memproses pidana sejumlah orang karena hoaks yang mereka sebarkan. Lantas apa langkah hukum yang bisa ditempuh jika informasi salah justru disebarkan secara sadar oleh pihak pemerintah?

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Gita Putri Damayana memberikan penjelasan kepada hukumonline usai diskusi bertajuk ‘Hoaks dan Disinformasi sebagai Musuh Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi’, Kamis (10/10). “Publik bisa meminta bantuan Komisi Informasi, Ombudsman, dan jika sudah menimbulkan kerugian bisa juga gugatan perdata ke pengadilan negeri,” kata Gita.

Gita menilai bahwa publik bisa melakukan upaya proaktif untuk mengontrol kebenaran informasi yang disebarkan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Ia merujuk pada perkara cuitan akun resmi milik Polda Metro Jaya yang salah menuduh bahwa ambulans milik Pemprov DKI Jakarta dan Palang Merah Indonesia membawa batu serta bensin di sekitar lokasi demonstrasi.

Awalnya informasi itu diunggah melalui cuitan akun twitter @TMCPoldaMetro. Disebutkan bahwa lima ambulans diamankan di Pejompongan karena diduga membawa batu serta bensin. Belakangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono meminta maaf dan menyatakan tuduhan tersebut salah. Cuitan pun dihapus dari akun twitter @TMCPoldaMetro.

Namun kerusakan mobil ambulans, penahanan petugas ambulans, serta berita yang telanjur beredar di media massa tak dapat ditarik kembali. Dalam hal ini Gita melihat bahwa pihak yang merasa dirugikan bisa menempuh tiga upaya yang ia sebutkan. “Tetapi mau atau tidak itu tergantung masing-masing individu,” ujarnya.

Gita merasa berbagai instansi perlu menertibkan standar prosedur pengelolaan informasi yang disebarkan lewat saluran resminya. Termasuk pula dalam pengunggahan atau aktifitas lewat akun media sosial resmi. “Misalnya apakah dibolehkan melakukan retweet dengan akun twitter resmi ke postingan tertentu, itu bisa diperiksa Ombudsman,” kata Gita.

Mengacu UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Gita mengingatkan bahwa informasi dari lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara memiliki kualifikasi informasi publik. Ada ketentuan khusus yang mengikat lembaga-lembaga tersebut agar tidak salah menyebarkan informasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait