Enam Refleksi Hukum Ikatan Alumni FH USAKTI Sepanjang 2019
Berita

Enam Refleksi Hukum Ikatan Alumni FH USAKTI Sepanjang 2019

Sepanjang tahun 2019, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (IKA FH USAKTI) telah merangkum enam refleksi hukum.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Enam Refleksi Hukum Ikatan Alumni FH USAKTI Sepanjang 2019
Hukumonline

Menyambut berjalannya tahun yang baru, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (IKA FH USAKTI) telah merangkum enam refleksi hukum sepanjang tahun 2019. Berikut paparannya.

 

1. Putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam sengketa pilpres tahun 2019 berhasil menghentikan konflik politik yang berkepanjangan. Dalam hal ini, penyelesaian hukum teruji sebagai solusi dari persoalan bangsa.

 

2. Kali pertama dalam sejarah Indonesia, begawan hukum ditunjuk sebagai Menkopolhukam RI. Ini membuktikan harapan dan tantangan yang besar bagi keilmuan serta komunitas hukum, untuk berperan maksimal dalam menjaga kondisi politik, hukum, dan keamanan Indonesia—sesuai cita-cita founding fathers yang menetapkan Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat).  

 

3. Pembangunan sistem hukum nasional perlu terus diwujudkan dengan meningkatkan proses legislasi nasional, termasuk terhadap beberapa RUU yang ditunda pengesahannya. Salah satunya, dengan melibatkan stakeholder terkait dan mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa dalam proses pembahasannya.

 

4. Guna meningkatkan kepercayaan masyarakat serta menjawab tuntutan Ease of Doing Business (EDB) maupun Suistanable Development Goals (SDG’s), perlu terus dilakukan perbaikan pada praktik penegakan hukum.

 

5. Dalam menjaga amanat reformasi terkait pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap independen dan tidak di bawah kekuasaan Presiden RI. Di sisi lain, supervisi Presiden RI telah terwujud melalui penunjukan Dewan Pengawas KPK.

 

6. Melalui penunjukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI yang baru, diharapkan terwujud inovasi pendidikan hukum yang modern dan sesuai kebutuhan masyarakat internasional. Namun, hal ini juga harus dibarengi dengan mengedepankan pendidikan karakter, agar lahir praktisi hukum cerdas dan berintegritas dalam menjalankan profesinya di masyarakat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait