Antisipasi Money Laundering, Advokat Akan Diwajibkan Terdaftar di PPATK
Utama

Antisipasi Money Laundering, Advokat Akan Diwajibkan Terdaftar di PPATK

Saat ini belum terdapat kesamaan standar dalam profesi advokat mengenai kejahatan money laundering, sehingga kesadaran pelaporan masih belum optimal.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pelaporan tindak pidana pencucian uang atau money laundering kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum optimal saat ini. Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, menyatakan advokat merupakan salah satu pihak yang memiliki kewajiban pelaporan money laundering. Profesi tersebut dianggap rentan terlibat dalam kejahatan pencucian uang saat menjalankan tugasnya atas nama klien.

 

Sayangnya, pelaporan kejahatan pencucian uang oleh advokat ini terbilang masih minim. Salah satu penyebabnya, terdapat benturan dalam tanggung jawab advokat menjaga kerahasiaan data klien seperti yang diamanatkan dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sehingga, kondisi ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi advokat dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, pelaporan ini juga berisiko bagi advokat kehilangan klien tersebut.

 

“Masalahnya kita menghadapi persoalan lawyer itu puluhan ribu jumlahnya tapi mereka tidak punya standar sama. Dan mereka khawatir kalau saya banyak tanya ke klien nanti pindah ke lawyer lain,” jelas Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat dijumpai hukumonline di Jakarta, Kamis (27/2).

 

Atas kondisi tersebut, Dian mengatakan akan ada kewajiban bagi advokat mendaftar di PPATK saat menjalankan transaksi atas nama klien di industri jasa keuangan seperti perbankan dan pasar modal. Pendaftaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran profesi advokat dalam pencegahan kejahatan pencucian uang. Nantinya, apabila advokat tersebut tidak mendaftar terlebih dahulu di PPATK maka transaksi atas nama klien tersebut tidak dapat dilayani industri jasa keuangan.

 

“Mereka (lawyer) wajib daftar dan lapor ke PPATK. Perbankan dan pasar modal mereka akan terapkan itu (kewajiban pendaftaran) sebagai prudential regulation. Sehingga, akan diterapkan siapa yang berurusan dengan bank atau pasar modal harus terdaftar di PPATK dulu dan wajib melaporkan saat terjadi (money laundering),” jelas Dian.

 

Dia menambahkan saat ini belum terdapat kesamaan standar dalam profesi advokat mengenai kejahatan money laundering, sehingga kesadaran pelaporan kejahatan tersebut masih belum optimal. Dian juga mengatakan pencegahan pencucian uang ini bertujuan untuk meninguatkan perekonomian nasional. Menurutnya, beberapa negara mengalami pelemehan perekonomian akibat tidak terkawalnya kejahatan money laundering.

 

(Baca: PPATK Imbau Advokat Tidak Khawatir Laporkan TPPU)

 

Profesi yang termasuk dalam pihak pelapor money laundering tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Selain advokat terdapat profesi lain yaitu notaris, pejabat pembuat akta tanah, akunntan publik dan perencana keuangan.

Tags:

Berita Terkait