​​​​​​​Covid-19 dan Hukum
Tajuk

​​​​​​​Covid-19 dan Hukum

​​​​​​​Virus kecil yang tidak terlihat mata telanjang ini masuk mencampuri urusan setiap unsur dalam struktur kenegaraan, perusahaan dan pribadi banyak pihak.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Ini Tajuk Hukumonline ketiga tentang Covid-19. Kita masih dalam suasana perang melawan serangan dahsyat Covid-19, dengan segala cara yang kita bisa gunakan termasuk teknologi maju, sains, infrastruktur dan peralatan kesehatan, dokter-dokter dan perawat-perawat hebat, aturan hukum, dan pelaksanaan disiplin yang keras di lapangan. Tidak ada yang bisa meramal dengan pasti kapan serangan ini berakhir. WHO memperingatkan bahwa Covid-19 akan tetap berkeliaran di tengah kita sampai 2 tahun mendatang.

 

Sejumlah hitungan statistik dengan melihat tren dunia mengatakan kapan suatu negara mencapai puncak pandemi, kapan itu melandai, dan kapan kemudian menurun sampai akhirnya ke titik paling bawah, berakhirnya pandemi. Mungkin begitu, mungkin juga tidak. Penemuan obat-obatan di sejumlah negara dan laboratorium penelitian menunjukkan tren menggembirakan, tetapi tentunya itu hanya untuk mereka yang terpapar. Sekali terpapar, walaupun sudah ada obatnya, risiko fatal atau cacat tetap masih menghantui sejumlah penduduk dunia yang rentan. Kita akan lebih lega kalau vaksin anti virus ini sudah ditemukan, diproduksi secara besar-besaran, dan didistribusikan secara merata ke seluruh penduduk dunia. Kapan itu terjadi? Tidak ada seorangpun yang bisa memastikan.

 

Jadi, sekarang kita tetap akan membicarakan dan mempersoalkan Covid-19 dengan segala dampaknya, mungkin masih juga enam bulan ke depan, dan jangan-jangan masih lebih lama lagi.

 

Bagi kalangan hukum, tentu menarik untuk membicarakan hukum dan interaksinya dengan serangan Covid-19 ini. Rentangannya cukup lebar, dari aksi Trump dan sejumlah negara atau organisasi untuk menggugat Tiongkok yang secara absurd dituduh mengkultur dan dengan sengaja atau tidak sengaja menyebarkannya ke seluruh dunia, deklarasi keadaan darurat, peraturan penutupan atau pembatasan wilayah, pembatasan kegiatan warga, pengeluaran kebijakan stimulus, bantuan langsung kepada penduduk dalam klaster pembatasan,  relaksasi sejumlah kewajiban termasuk pajak, sampai sengketa antar sektor swasta maupun individu karena ketidak-mampuan melaksanakan kewajiban dengan alasan terjadinya keadaan memaksa (force majeure) yang katanya dikait-kaitkan juga dengan pernyataan Kepala Negara tentang pandemi ini sebagai bencana nasional.

 

Peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh setiap pemerintah sangat tergantung dari sudut pandang mereka dalam menilai pandemi Covid-19, dan seberapa siap mereka menghadapi dampaknya secara ekonomi, hukum, sosial, politik dan tentu saja kemanusiaan. Setiap pemimpin negara kalau ditanya tentu akan mengatakan bahwa mereka mengutamakan keselamatan jiwa dan kesehatan warganya. Akan tetapi aturan hukum pertama yang mereka keluarkan tidak selalu selaras dengan pernyataan politiknya. Kalau didalami sedikit, keputusan untuk menyatakan keadaan darurat, melakukan lockdown seluruh negara atau wilayah, melakukan kebijakan herd immunity, melakukan pembatasan wilayah, melakukan pembatasan sosial skala besar, atau kebijakan apapun namanya, mencerminkan cara pandang dan kesiapan dari suatu negara dalam menghadapi pandemi ini.

 

Setiap kebijakan yang dipilih itu pasti ada dampak negatifnya. Apakah dampak negatifnya sudah diukur atau belum, itu juga yang menjadi masalah besarnya. Apakah juga betul bahwa kebijakan tersebut mencerminkan keadaan negara yang sebenarnya, atau mungkin kebijakan tersebut diambil karena kekurangan data yang sahih, atau mungkin saja kebijakan tersebut semata hanya mencerminkan kekhawatiran tidak beralasan, atau bahkan kebijakan tersebut diambil dalam rangka melindungi kepentingan politik tertentu. Kita belum bisa menilainya sampai semua ini berangsur berakhir, dan kita mendapatkan gambarnya secara utuh dan fakta-faktanya.

 

Suatu kebijakan bisa saja salah, tetapi tidak boleh bahwa suatu kebijakan dilakukan untuk secara terselubung atau terang-terangan melindungi kepentingan politik atau ekonomi seseorang atau segolongan orang tertentu. Sejumlah politisi tingkat dunia diduga memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk kepentingan politik mereka, sehingga kebijakan yang diambilpun menunjukkan ketidak-berpihakannya kepada kepentingan terbaik rakyatnya.

Tags:

Berita Terkait