Usai Dilantik, Ketua PPATK Fokus Maksimalkan Perampasan Aset
Berita

Usai Dilantik, Ketua PPATK Fokus Maksimalkan Perampasan Aset

Dian berharap RUU Perampasan Aset dapat masuk dalam prolegnas agar dapat membantu pemulihan aset dengan lebih cepat.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Presiden Joko Widodo melantik Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode tahun 2016-2021, Dian Ediana Rae di Istana Negara Jakarta, Rabu (6/5/2020). Dian Ediana Rae melanjutkan jabatan Kepala PPATK yang kosong selepas berpulangnya Kepala PPATK sebelumnya, Kiagus Ahmad Badaruddin, pada 14 Maret 2020 lalu. Dian sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala PPATK, yang dilantik untuk masa jabatan periode tahun 2016 hingga 2021.

 

Usai dilantik, Kepala PPATK Dian Ediana Rae mendorong penggunaan penerapan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam setiap kejahatan ekonomi demi memaksimalkan perampasan aset para pelaku.

 

"Kita intensifkan kerja sama aparat penegak hukum peningkatan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana pencucian uang karena dalam tindak pidana ekonomi ada potensi pencucian uang, tinggal apakah aparat penegak hukum ini mau menindaklanjuti TPPU atau tidak," kata Dian di lingkungan Istana Negara Jakarta, Rabu (6/5/2020) seperti dikutip Antara. (Baca Juga: Antisipasi Money Laundering, Advokat Akan Diwajibakan Terdaftar di PPATK)   

 

Dia menerangkan ada 26 jenis kejahatan di PPATK, semua jenis kejahatan itu ada motif keuntungan ekonominya yang masih akan sulit diberantas. “Jadi seharusnya kita langsung ke TPPU yang terkait penyitaan aset, sehingga diharapkan ada peningkatan recovery asset untuk negara. Misalnya korupsi Rp1 triliun yang disita hanya Rp200 miliar, masih ada Rp800 miliar yang dikejar melalui TPPU karena prinsipnya follow the money," ungkap Dian.

 

Baginya, dengan prinsip follow the money memungkinkan penegak hukum mengambil semua uang hasil kejahatan, sehingga akhirnya mengurangi motivasi pelaku untuk mengulangi lagi perbuatannya karena tidak lagi mendapatkan keuntungan ekonomi. "Kejahatan narkoba juga sama, sampai ada keuntungan Rp20 triliun harusnya bisa disita semuanya, tapi kita belum berhasil karena kendala regulasi," kata Dian.

 

Regulasi yang dimaksud Dian adalah mandeknya pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. "Kita sedang membahas RUU Perampasan Aset secara intensif dengan Kemenkumham dan Kemenkopolhukam, tapi kelihatannya dari pembahasan RUU ini sudah ada penyelesaian untuk pengelolaan aset.

 

Ia berharap RUU ini dapat masuk ke dalam prolegnas agar dapat membantu pemulihan aset dengan lebih cepat. "Kalau negara rugi karena koruptor kita bisa ambil asetnya lebih cepat juga dengan pidana lain, seperti illegal logging, illegal fishing. Kita sudah banyak kerja sama dengan KPK, Kejaksaan Agung, Dirjen Pajak dan sebagainya, ini fundamental untuk membongkar tindak pidana perekonomian karena tugas PPATK adalah menjaga integritas sistem perekonomian dan keuangan sehingga kita concern bukan hanya kuantitas dan kualitas perekonomian dan sektor keuangan kita lebih baik,” harapnya.

Tags: