Pelaku Usaha Diminta Patuhi Ketentuan Harga Patokan Mineral
Berita

Pelaku Usaha Diminta Patuhi Ketentuan Harga Patokan Mineral

HPM ini dalam rangka membuat tata niaga dalam subsektor minerba yang berkeadilan, kompetitif, dan transparan.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan. Foto: RES
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan. Foto: RES

Pemerintah mengingatkan pelaku usaha industri nikel untuk patuh terhadap ketentuan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara atau Harga Patokan Mineral (HPM). 

Permen ESDM ini dibuat untuk menjembatani kepentingan antara penambang nikel dan pelaku usaha pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel setelah sebelumnya pemerintah melalui Badan Konsultasi Penanaman Modal (BKPM) sempat mengeluarkan kebijakan moartorium ekspor bijih nikel.

“Kami minta seluruh pelaku usaha, baik penambang maupun smelter, untuk patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama,” ujar Deputi VI Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto dalam keterangannya, Jumat (24/7).

Septian mengingatkan, jika ada pihak yang tidak mematuhi ketentuan terkait HPM sebagaimana yang telah diatur lewat Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020, akan dikenai sanksi secara tegas mulai dari peringatan tertulis, pemotongan kuota ekspor, bahkan sampai pencabutan ijin. 

“Pemerintah tidak akan berkompromi mengenai larangan ekspor bijih nikel. Hal itu merupakan amanat Undang-Undang. Keadilan harus ditegakkan baik kepada seluruh pelaku usaha,” tegas Septian.

Kementerian ESDM sendiri meyakini dengan penyempurnaan regulasi terkait HPM lewat Permen Nomor 11 Tahun 2020 dapat mendorong tumbuhnya pasar nikel domestik dan kemas memastikan penjualan bijih nikel sesuai dengan harga pasar. (Baca: Pelaku Usaha Punya Waktu 2 Tahun Ubah Perizinan Minerba dari Daerah Ke Pusat)

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Rida Mulyana mengatakan, penerbitan HPM yang tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020 dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan penambang nikel maupun pelaku usaha smelter. 

Tags:

Berita Terkait