Risiko Hilangnya Sejumlah Kewenangan Daerah dalam UU Minerba
Utama

Risiko Hilangnya Sejumlah Kewenangan Daerah dalam UU Minerba

Sejumlah kewenangan daerah yang hilang dikhawatirkan berisiko terhadap lemahnya pengawasan kegiatan pertambangan yang dapat merusak lingkungan.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kegiatan pertambangan. Foto: RES
Ilustrasi kegiatan pertambangan. Foto: RES

Pemerintah bersama DPR telah menyetujui Revisi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, menjadi undang-undang pada Mei 2020. Beleid yang telah menjadi UU No.3 Tahun 2020, itu mengalami perubahan besar mengingat terdapat penambahan 2 bab baru menjadi 28 bab, terdapat 83 yang diubah, 52 pasal baru, dan sebanyak 18 pasal yang dihapus menjadikan RUU Minerba memiliki total 209 pasal di dalamnya.

Salah satu ketentuan baru dalam UU tersebut mengenai pemindahan perizinan hingga pengawasan dari pemerintah daerah kepada pusat atau sentralisasi. Sejumlah pihak menganggap perpindahan kewenangan tersebut menimbulkan berbagai risiko seperti hilangnya pendapatan daerah hingga kerusakan lingkungan karena hilangnya pengawasan pemda terhadap kegiatan pertambangan.

“Kami lihat revisi UU 4/2009 jadi UU 3/2020 di era pandemi ini lebih sulit terkait partisipasi penuh dalam analisa lebih dalam terhadap substansi sehingga tidak optimal. Lalu, aspek sentralisasi pengelolaan pertambangan di level provinsi dan kabupaten. Hal utama dari revisi UU ini sentralisasi kembali kewenangan pertambangan semuanya dari pemerintah daerah ke pusat. Hanya delegasi ke daerah pada perizinan tambang batuan,” jelas Koordinator Publish What Your Pay (PWYP) Indonesia, Maryati Abdullah, Senin (3/8).

Dia mengkhawatirkan perubahan sentralisasi tersebut berdampak buruk terhadap tata kelola pertambangan nasional. Menurutnya, pemda lebih memiliki keterjangkauan pengawasan lebih kuat dibandingkan pusat karena lokasi yang berdekatan dengan wilayah pertambangan. (Baca Juga: Pelaku Usaha Punya Waktu 2 Tahun Ubah Perizinan Minerba dari Daerah Ke Pusat)

“Dalam UU 4/2009 kewenangan provinsi cukup kuat. Pemda bukan hanya memberi izin, tapi juga pencadangan, pendataan dan tata ruang daya dukung tampung lingkungan. Kewenangan-kewenangan mengatur hak dan kewajiban pemegang izin, perusahan pertambangan. Bahkan pemerintah provinsi dan kabupaten mewajibkan untuk mendata dan mendapatkan laporan rencana hasil produksi, RKAB (rencana kerja anggaran biaya). Dari sini saya lihat ada ruang diskresi yang lemah, diambil dari pemerintah provinsi baik menentukan kuota, rencana, kontrol dan penjualan produksi,” jelas Maryati.

Dia menjelaskan kewenangan pemerintah daerah tersebut dicabut pada UU 3/2020. Hal tersebut berdampak Pemda tidak memiliki posisi tawar dan terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam. “Jadi natural resource untuk rakyat jadi sentralistik. Ini terpusat oleh pemerintah pusat atau masyarakat lokal. Sense belongin pemrov terhadap natural resource semakin hilang jadi dampak terhadap lingkungan pemda tidak peduli,” tambah Maryati.    

Kepala Bidang Minerba Papua Barat, Rosa Rantetoding, memaparkan sejumlah pasal kewenangan daerah yang hilang pada UU Minerba terbaru. Dia menjelaskan sedikitnya terdapat 15 pasal yang mengalihkan kewenangan daerah kepada pemerintah pusat. Pasal-pasal tersebut antara lain:

Tags:

Berita Terkait