Ini Landasan Pembentukan Perma Pemidanaan Perkara Tipikor
Berita

Ini Landasan Pembentukan Perma Pemidanaan Perkara Tipikor

Landasan filosofis dan yuridis pembuatan Perma ini terlihat hakim tetap menggali nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Jadi Perma Pemidanaan Tipikor ini dinilai tidak mengungkung kemandirian hakim.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan MA (Perma) No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Beleid yang ditandatangani Ketua MA M. Syarifuddin pada 8 Juli 2020 dan mulai berlaku pada 24 Juli 2020 ini mengatur pedoman bagi hakim terkait pemidanaan perkara korupsi untuk menghindari disparitas hukuman yang mencolok bagi satu terdakwa dengan terdakwa korupsi lain.

Peneliti Madya pada Puslitbang Hukum dan Peradilan MA Budi Suhariyanto mengatakan landasan filosofis dan yuridis terbentuknya Perma Tipikor yakni Pasal 24 ayat (1) UUD Tahun 1945 terkait kekuasaan kehakiman yang merdeka guna menegakan hukum dan keadilan dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 terkait hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat. Termasuk UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA, UU Tindak Pidana Pencucian Uang.     

“Dari landasan filosofis dan yuridis pembuatan Perma ini terlihat hakim tetap menggali nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Jadi Perma Pemidanaan Tipikor ini tidak mengungkung kemandirian hakim,” kata Budi dalam diskusi daring bertajuk Solusi atau Mengatasi Masalah Disparitas Pemidanaan?” di Jakarta belum lama ini.

Dia menerangkan dalam konsideran huruf a Perma ini disebutkan setiap penjatuhan pidana dilakukan dengan memperhatikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan untuk mewujudkan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan, landasan sosiologis Perma ini didasari hasil-hasil penelitian internal (Puslitbang MA) dan lembaga eksternal, seperti LeIP, MaPPI FHUI, universitas tentang disparitas pemidanaan perkara tipikor.

“Ini juga kebijakan responsif terkait tindak lanjut penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor melalui SEMA No. 7 Tahun 2012 jo SEMA No. 3 Tahun 2018. Perma ini untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa,” kata dia.

Budi mengatakan fungsi Perma No. 1 Tahun 2020 ini untuk memudahkan hakim membuat pertimbangan hukum dalam menjatuhkan hukuman pidana dalam perkara korupsi. Perma ini untuk mencegah disparitas dengan alasan pertimbangan hakim yang proporsional, sehingga masyarakat mengerti dan puas atas penjelasannya.

Hal yang menjadi acuan untuk menjatuhkan berat, sedang, atau ringannya diantaranya kategori keuangan negara/perekonomian negara; tingkat kesalahan; dampak dan keuntungan; rentang penjatuhan pidana; keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan; penjatuhan pidana dan ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.

Tags:

Berita Terkait