Ini Dia Penerima Anugerah MA 2020
Info

Ini Dia Penerima Anugerah MA 2020

​​​​​​​Salah satu penilaian untuk kategori e-Court dan gugatan sederhana yaitu penyelesaian perkara, yang merupakan salah satu aspek yang dinilai Bank Dunia dalam survei kemudahan berusaha (ease of doing business).

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Sekretaris MA Setyo Pudjoharsoyo saat membacakan para pemenang Anugerah MA 2020, Rabu (19/8). Foto: RES
Sekretaris MA Setyo Pudjoharsoyo saat membacakan para pemenang Anugerah MA 2020, Rabu (19/8). Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) telah mengumumkan penerima penghargaan pelaksanaan pengadilan elektronik (e-Court) dan gugatan sederhana (GS). Pemenang berasal dari pengadilan dan pengguna atau advokat. Pemeringkatan e-Court dan GS berlaku di tiga badan peradilan, Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara.

Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, mengatakan anugerah ini mendapat dukungan BKPM dan Hukumonline. Penghargaan ini meliputi 80 pengadilan negeri (PN) dan 54 pengadilan agama/mahkamah syar’iyah berdasarkan pembagian kelas pengadilan yang mendapatkan peringkat terbaik pada kategori pelaksanaan e-Court dan GS. (Baca: Ini Dia 20 Kategori Anugerah Mahkamah Agung 2020)

Selain itu ada 10 pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) yang mendapat peringkat terbaik untuk kategori e-Court. Kemudian anugerah untuk 10 pengguna atau advokat yang menggunakan layanan e-court dan GS pada PN, dan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah. Penghargaan juga diberikan kepada 10 pengguna atau advokat yang menggunakan layanan e-Court pada pengadilan TUN.

Syarifuddin menjelaskan, penilaian atas layanan GS dilaksanakan melalui pembobotan pada parameter yang telah ditentukan sehingga fokusnya bukan pada kuantitas tapi kualitas gugatan. Pembobotan terhadap perkara GS meliputi persentase perkara, penyelesaian perkara, waktu penyelesaian putus, dan penyelesaian perkara secara damai.

Begitu pula penilaian kategori e-Court tak sekadar kuantitas tapi presentase penggunaan e-Court, presentase e-filling yang dilanjutkan e-litigation, penyelesaian perkara, dan penyelesaian perkara secara damai. Soal penilaian, Syarifuddin mengatakan untuk e-Court dan GS presentase terbesar diberikan pada kriteria penyelesaian perkara yang mencapai 30 persen dari keseluruhan aspek yang dinilai. (Baca: E-Court dan Gugatan Sederhana Award, BKPM: Ini Iklim Positif di Pengadilan)

“Ini memberikan makna bahwa penyelesaian perkara menjadi aspek yang harus mendapatkan perhatian lembaga peradilan karena aspek ini salah satu yang dinilai Bank Dunia dalam survei kemudahan berusaha (ease of doing business) khususnya parameter penegakan kontrak (enforcing contract),” katanya dalam dalam pidato sambutan kegiatan Launching e-Court tingkat banding, Direktori Putusan MA Versi 3.0, dan Anugerah MA Tahun 2020, Rabu (19/8).

Syarifuddin menyebut percepatan penyelesaian perkara akan memberikan gambaran tentang efisiensi lembaga peradilan di Indonesia serta memberi kepastian hukum khususnya bagi investor. Begitu juga penyelesaian perkara secara damai dalam perkara GS akan mendorong iklim berusaha yang ramah karena pelaku usaha tidak ingin membuang banyak tenaga, waktu dan sumber daya untuk proses litigasi.

Tags:

Berita Terkait