Fintech Lending, Mencoba Memahami Makna TKB90
Kolom

Fintech Lending, Mencoba Memahami Makna TKB90

TKB90 digunakan untuk menunjukkan tingkat keberhasilan fintech dalam menyelenggarakan proses penyelesaian kewajiban pembayaran nasabah peminjam kepada nasabah pemberi pinjaman dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Bacaan 5 Menit
Yosea Iskandar. Foto: Istimewa
Yosea Iskandar. Foto: Istimewa

Data statistik OJK mengenai perkembangan fintech lending atau pinjaman online bulan Juli 2020 mencatat Tingkat Keberhasilan Bayar 90 (TKB90) industri ini adalah sebesar 92,01%, turun 5,06% dari tahun sebelumnya. TKB90 digunakan untuk menunjukkan tingkat keberhasilan fintech dalam menyelenggarakan proses penyelesaian kewajiban pembayaran nasabah peminjam kepada nasabah pemberi pinjaman dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Jika suatu fintech memiliki TKB90 100%, berarti seluruh pinjaman nasabah peminjam melalui platformnya berhasil dilunasi dengan baik. Semakin tinggi persentase TKB90 semakin baik kinerja fintech tersebut.

Formula perhitungan TKB90 adalah 100% dikurangi persentase tingkat gagal bayar nasabah peminjam di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Sementara persentase tingkat gagal bayar adalah outstanding pinjaman di atas 90 hari berbanding outstanding pinjaman keseluruhan.

Dengan demikian apabila TKB90 adalah sebesar 92,01% maka tingkat gagal bayar atau wanprestasi sektor ini adalah sebesar 7,99%. Tampak jauh lebih tinggi dari non-performing loan atau NPL perbankan yang hanya sebesar 3,2% untuk bulan yang sama. Tetapi memang kedua hal ini bukan perbandingan yang setara atau apple-to-apple karena jenis kredit yang disalurkan fintech lending memang berbeda dengan perbankan yang merupakan gabungan dari consumer loan dan kredit korporasi.

Dengan adanya transparansi sebagai prinsip dasar perlindungan pengguna dalam Peraturan OJK No.77/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi penyelenggara fintech wajib mempublikasikan tingkat keberhasilan penyelesaian kewajiban pinjam-meminjam mereka masing-masing. Namun prinsip transparansi tersebut tentu tidak berarti banyak bagi konsumen atau calon nasabah apabila tidak disertai penjelasan memadai atau edukasi lebih lanjut mengenai informasi yang diberikan.

Ada pihak yang menafsirkan bahwa bila suatu fintech yang memiliki TKB90 sebesar (misalnya) 90% menawarkan imbal hasil atau bunga (misalnya) 25% maka rata-rata bunga yang akan diperoleh pemberi pinjaman adalah 15%. Artinya sekalipun ada risiko ketidakberhasilan pembayaran sebesar 10%, masih ada selisih keuntungan sebesar 15% karena imbal hasil yang ditawarkan adalah 25%. Penafsiran seperti ini akan memperlihatkan potensi keuntungan yang ada masih jauh di atas bunga tabungan bank.

Mengingat bisnis model atau skema pinjam meminjam fintech lending yang sama sekali berbeda dengan perbankan, pemahaman tersebut menjadi kurang tepat. Hal ini dapat berdampak pada cara memandang industri secara keseluruhan, setidaknya memberikan harapan yang keliru bagi calon pemberi pinjaman.

Perlu diperhatikan bahwa TKB90 adalah hasil rata-rata dari seluruh outstanding portofolio pinjaman yang dikelola fintech sebagai suatu kesatuan usaha. Akan tetapi berbeda dengan bank, secara hukum fintech dalam skema peer-to-peer lending bukanlah pihak dalam perjanjian pinjam meminjam. POJK 77/2016 menegaskan bahwa fintech adalah penyelenggara yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dari pihak pemberi pinjaman kepada pihak penerima pinjaman yang sumber dananya berasal dari pihak pemberi pinjaman.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait