DPR Kawal Kasus Penembakan 6 Laskar FPI
Berita

DPR Kawal Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

Komisi III DPR mendukung peristiwa penembakan enam anggota FPI diselidiki oleh Komnas HAM atau tim independen. Muhammadiyah menilai peristiwa ini telah mengabaikan prinsip penanganan perkara, sehingga diperlukan pemeriksaan terhadap 6 petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan beserta atasan yang bertanggung jawab.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Simpatisan anggota FPI saat berunjuk rasa di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: RES
Simpatisan anggota FPI saat berunjuk rasa di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: RES

Insiden penembakan terhadap 6 orang laskar organisasi kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakartra-Cikampek Kilometer 50 menjadi sorotan publik. Pihak kepolisian yang ditengarai dan diduga melakukan extra judicial killing yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Karena itu, Komisi III DPR yang membidangi hukum bakal terus mengawal dan mengawasi perkembangan kasus tersebut.

“Kami di Komisi III akan terus mengawal kasus ini,” ujar Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Rabu (9/12) kemarin.

Dia melihat ada dua keterangan berbeda antara pihak kepolisian dan FPI. Untuk itu, dia meminta publik melihat kasus ini secara jeli. Bila ditemukan adanya kejanggalan, apalagi pelanggaran hak asasi manusia, Komisi III bakal proaktif membantu untuk membongkar berbagai dugaan yang muncul.

Anggota Komisi III DPR Ahmad Syafii menilai masyarakat diminta tak terburu-buru mengambil kesimpulan terhadap aksi penembakan 6 laskar FPI. Apalagi, konferensi pers yang dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran masih keterangan yang bersifat sepihak. Dia mengingatkan UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dalam penegakan hukum, aparat kepolisian berkewajiban melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat.

“Berbagai persoalan hukum yang muncul dalam kasus ini (pelanggaran protokol kesehatan, red) semestinya dilakukan berdasarkan prinsip due process of law, bukan membunuh seperti yang terjadi terhadap 6 orang laskar FPI,” ujarnya. (Baca Juga: Selidiki Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Minta Semua Pihak Mau Terbuka)

Untuk itu, terhadap peristiwa yang terjadi di luar hukum ini kemballi memberi mandat kepada kepolisian untuk menegakan hukum secara adil (proporsional). Sebab, dia menilai peristiwa penembakan terhadap 6 laskar FPI bentuk pelanggaran hukum yang menyebabkan hilangnya nyawa 6 anggota FPI. “Ini pelanggaran hak asasi manusia berat,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Menurutnya, selain Komisi III melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Polri, peran Komnas HAM sangat diperlukan untuk mendalami fakta peristiwa penembakan ini. Bila perlu, Komnas HAM perlu melibatkan banyak pihak yang berkompeten. Lebih baik lagi, jika dibentuk tim independen pencari fakta.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait