Melihat Persyaratan Izin Kepemilikan Senjata Api untuk Warga Sipil
Berita

Melihat Persyaratan Izin Kepemilikan Senjata Api untuk Warga Sipil

Ada 17 persyaratan bila warga sipil ingin memiliki senjata api dan hanya untuk kepentingan bela diri.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi senjata api: BAS
Ilustrasi senjata api: BAS

Sepekan terakhir publik dikejutkan dengan penembakan terhadap 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh anggota kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12/2200) lalu. Awalnya, pihak Kepolisian penembakan dilakukan karena petugas polisi merasa terancam keselamatan jiwanya dan diserang lebih dulu dengan senjata api milik anggota FPI. Alhasil, aparat kepolisian terpaksa melepaskan tembakan yang mengakibatkan 6 anggota FPI tewas.   

Terlepas apakah benar atau tidak 6 anggota FPI memiliki senjata api dalam peristiwa ini, sebenarnya kepemilikan senjata api oleh warga sipil diperbolehkan sepanjang memenuhi syarat dan tidak digunakan sembarangan. Lantas, seperti apa prosedur persyaratan perizinan kepemilikan senjata api?

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengatakan ada persepsi keliru di masyarakat mengenai kepemilikan senjata api dan digunakan sembarangan. Padahal, penggunaan senjata api oleh warga sipil hanya untuk bela diri dan menciptakan rasa aman di masyarakat. (Baca Juga: Selidiki Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Minta Semua Pihak Mau Terbuka)    

Dari aspek legalitas, prinsipnya kepemilikan senjata api yang resmi untuk keperluan bela diri dan dilindungi peraturan perundang-undangan. Aturan teknis kepemilikan senjata api diatur Peraturan Kapolri (Perkapolri) No.18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri.

Setiap orang sejatinya berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi sebagaimana dijamin Pasal 28G UUD 1945.

Persyaratan untuk mendapat izin memiliki senjata api terbilang ketat. Merujuk Pasal 15 ayat (2) huruf e UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Nasional Republik Indonesia, Polri sebagai pihak yang berwenang memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.

Pasal 8 ayat (1) Perkapolri 18/2015 mengatur persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunaakan senjata api nonorganik Polri/TNI yang terdapat 17 poin. Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Kedua, berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akta kelahiran. Ketiga,sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri.

Tags:

Berita Terkait