Ini Empat RUU Prioritas DPR Masa Sidang III 2020-2021
Berita

Ini Empat RUU Prioritas DPR Masa Sidang III 2020-2021

Mulai RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga revisi UU Otonomi Khusus (Otsus) bagi Rakyat Papua. Didahului dengan Penetapan Daftar Prolegnas prioritas 2021.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Suasana pembukaan masa persidangan III Tahun 2020-2021 di Komplek Gedung Parlemen, Senin (11/1). Foto: RFQ
Suasana pembukaan masa persidangan III Tahun 2020-2021 di Komplek Gedung Parlemen, Senin (11/1). Foto: RFQ

Setelah masa reses di penghujung 2020, masa persidangan III Tahun sidang 2020-2021 resmi dibuka. Ada sejumlah prioritas DPR terhadap kinerja legislasi. Selain menetapkan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang sempat molor, terdapat beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi skala prioritas dibahas pada masa sidang III.

“Pada masa sidang ini, pelaksanaan fungsi legislasi akan terlebih dahulu segera menetapkan Prolegnas Prioritas 2021,” ujar Ketua DPR Puan Maharani saat membuka masa persidangan III Tahun 2020-2021 di Komplek Gedung Parlemen, Senin (11/1/2021). (Baca Juga: Pemerintah Usulkan Tiga RUU Prolegnas 2021)

Puan mengatakan penetapan Prolegnas Prioritas 2021 penting skala prioritas dalam tahapan penyusunan terutama tahap pembahasan RUU pada pembicaraan tingkat I. Dia mengatakan penetapan daftar RUU dalam Prolegnas Prioritas 2021 menjadi bagian dari pemenuhan kebutuhan hukum nasional yang dapat mempercepat terwujudnya tujuan bernegara.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melanjutkan dalam penetapan daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021, DPR bakal fokus membahas empat RUU bersama pemerintah pada masa persidangan ini. Pertama, RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih terkatung-katung.

“Revisi UU 5/2014 telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020. Tapi, pembahasan terganjal akibat pemerintah tak kunjung menerbitkan Surat Presiden (Surpres). RUU ASN masuk kembali dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 saat pembahasan antara Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah di akhir 2020 lalu,” kata Puan.

Kedua, RUU tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Ketiga, RUU tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua. “Masuknya UU Otsus Papua untuk direvisi lantaran habisnya masa Otsus Papua jilid I pada 2021.”

Alokasi dana Otsus Papua amat besar. Periode 2019, misalnya, dana Otsus bagia provinsi Papua dan Papua Barat mencapai angka Rp63,1 triliun. Pemerintah berkomitmen bakal meneruskan Otsus jilid II. Rencananya, usulan RUU Otsus Papua menjadi usul insiatif pemerintahan Joko Widodo pada 2020 lalu.

Tags:

Berita Terkait