PSHK Kritik Keterlambatan Pengesahan Prolegnas Prioritas 2021
Berita

PSHK Kritik Keterlambatan Pengesahan Prolegnas Prioritas 2021

Baleg masih menunggu keputusan pimpinan DPR untuk mengagendakan rapat paripurna.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Meski telah disetujui bersama antara pemerintah, Badan Legislasi (Baleg), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 tak kunjung disahkan DPR hingga saat ini. Keterlambatan pengesahan menjadi bagian dari kinerja legislasi DPR yang dianggap buruk. Padahal, terdapat sejumlah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ditunggu-tunggu masyarakat.

Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Fajri Nursyamsi menilai keterlambatan pengesahan daftar Prolegnas Prioritas 2021 memperpanjang catatan serupa pada 2 tahun terakhir sejak 2019 dan 2020. Menurutnya, keterlambatan pengesahan daftar Prolegnas Prioritas 2021 ini secara yuridis bentuk pelanggaran terhadap UU.

Dia mengutip Pasal 20 ayat (6) UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang menyebutkan, “Penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan sebagai pelaksanaan Prolegnas jangka menengah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”.

Sementara penetapan RUU tentang APBN dilakukan paling lambat dua bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan, sebagaimana diatur Pasal 15 ayat (4) UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dengan begitu, akhir Oktober setiap tahunnya RUU APBN semestinya sudah disahkan. Fajri mencatat dalam kurun waktu 6 tahun terakhir, DPR dan pemerintah hanya 1 kali mengesahkan Prolegnas sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (6) UU 15/2019 yakni Prolegnas Prioritas 2019 pada 31 Oktober 2018 silam.

“Sedangkan dalam 5 tahun lainnya disahkan melebihi waktu,” ujarnya. (Baca Juga: Persetujuan Dengan Catatan, Ini Daftar RUU Prolegna Prioritas 2021)  

Bahkan, kata Fajri, 3 tahun diantaranya disahkan pada saat tahun berjalan yakni Prolegnas 2015 disahkan pada 9 Februari 2015; Prolegnas 2016 disahkan pada 26 Januari 2016; dan Prolegnas 2020 disahkan pada 16 Januari 2020. Menurutnya, sebuah dokumen perencanaan semestinya dalam Prolegnas Prioritas 2021 sudah disahkan sebelum masuk tahun 2021. Selain itu, harus diselaraskan dengan dokumen perencanaan lain, khususnya dengan rencana kerja pemerintah (RKP) dan APBN 2021.

Keterlambatan pengesahan Prolegnas prioritas menunjukan beberapa hal. Pertama, kondisi tersebut menunjukan adanya ketidakharmonisan antara dokumen perencanaan legislasi dengan perencanaan pembangunan. Kedua, ketidaksinkronan ini berdampak besar terhadap ketidakefektifan dukungan pembentukan UU terhadap pembangunan. Begitu pula terhadap serapan penggunaan anggaran di periode 2021.

Tags:

Berita Terkait