5 Tahapan Urus Perceraian Tanpa Kuasa di Pengadilan Agama
Berita

5 Tahapan Urus Perceraian Tanpa Kuasa di Pengadilan Agama

Mulai menyusun gugatan/permohonan, pengajuan gugatan/permohonan, membayar biaya perkara, menunggu panggilan sidang, hingga proses persidangan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi sidang perceraian. HGW
Ilustrasi sidang perceraian. HGW

Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mendefiniskan perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tapi, menjalani mahligai kehidupan rumah tangga kerap menemui banyak masalah yang menyulut pertengkaran yang berujung pada perceraian.

Bila akhirnya perceraian itu terjadi, tak jarang salah satu pasangan enggan mengurus perceraian ke pengadilan baik Pengadilan Negeri (beragama non-Islam) maupun Pengadilan Agama (beragama Islam). Sebab, Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.    

Padahal, secara normatif salah satu pasangan boleh mengurus sendiri proses perceraian tanpa harus didampingi advokat atau kuasa hukum. Hanya saja, biasanya para pihak merasa perlu didampingi kuasa hukum karena awam soal hukum keluarga dan belum mengetahui prosedur persidangan serta beragam akibat hukum dalam putusan perceraian. Misalnya, pembagian harta gono-gini (bersama), nafkah, hak asuh anak, dan lain-lain. (Baca Juga: Hak Asuh Anak Akibat Perceraian dalam Perkawinan Campuran)

Lalu, bagaimana tahapan prosedur perceraian baik cerai gugat maupun cerai talak di Pengadilan Agama (PA)? Secara prosedur pengajuan cerai gugat oleh istri ataupun cerai talak oleh suami hampir sama. Hanya saja ada sedikit perbedaan proses antara pengajuan gugatan cerai oleh istri dan permohonan ikrar talak oleh suami. Mengutip laman pa-jakarta selatan.go.id, ada 5 tahapan/langkah pengajuan proses perceraian baik cerai gugat maupun cerai talak.

1 – Menyusun gugatan atau permohonan

Gugatan/permohonan pertama, memuat nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman penggugat dan tergugat. Kedua, posita yang menguraikan fakta kejadian dan fakta hukum yang mendorong istri ingin mengajukan perceraian atau suami ingin mengajukan cerai talak. Ketiga, petitum yang memuat hal-hal yang dituntut berdasarkan posita. Gugatan atau permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan cerai/permohonan cerai talak. Atau bisa juga diajukan sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap atau sesudah ikrar talak diucapkan. (Pasal 66 ayat (5) UU 7/1989 yang telah diubah dengan UU 3/2006).         

2 – Pengajuan gugatan cerai atau permohonan cerai talak (istri/suami atau kuasanya)

Gugatan diajukan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah di daerah hukum atau kediaman istri selaku penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama, gugatan diajukan di PA tempat kediaman tergugat. Penggugat dianjurkan meminta petunjuk kepada pegawai Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tentang tata cara membuat surat gugatan. (Pasal 118 HIR 142 Rbg jo Pasal 58, Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama).

Jika istri bertempat tinggal di luar negeri, gugatan diajukan ke PA yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (suami). Jika keduanya bertempat tinggal di luar negeri, gugatan diajukan ke PA daerah hukumnya tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada PA Jakarta Pusat. (Pasal 73 ayat (2), (3) UU 7/1989 yang telah diubah dengan UU 3/2006).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait