Pentingnya Program Terstruktur untuk Pekerjakan Penyandang Disabilitas
Utama

Pentingnya Program Terstruktur untuk Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Peraturan turunan penting untuk segera direalisasikan karena jumlah penyandang disabilitas di Indonesia tergolong besar yang menurut catatan BPS pada 2018 sekitar 38 juta orang.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Sejumlah narasumber dalam diskusi daring bertema 'Menjelang 5 Tahun UU Penyandang Disabilitas dan Harapan Mencapai 1 Persen', Selasa (23/3/2021). Foto: RES
Sejumlah narasumber dalam diskusi daring bertema 'Menjelang 5 Tahun UU Penyandang Disabilitas dan Harapan Mencapai 1 Persen', Selasa (23/3/2021). Foto: RES

Undang-Undang No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memandatkan pemerintah untuk menerbitkan sejumlah peraturan pelaksana/turunan. Saat ini pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan turunan, seperti  PP No.60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan; Perpres No.68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas; Permenaker No.21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan; dan Permenaker No.3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Nasional Kepada Perusahaan dan BUMN yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas.

Staf Khusus Presiden, Angkie Yudistia, mengatakan sejak terbitnya UU Penyandang Disabilitas pada 15 April 2016, masyarakat terutama kalangan penyandang disabilitas sangat menunggu kebijakan pemerintah yang lebih implementatif. Karena itu, pemerintah terus mendorong terbitnya berbagai peraturan pelaksana UU Penyandang Disabilitas. Kebijakan ini sangat penting untuk penyandang disabilitas yang jumlahnya sebagaimana dirilis BPS tahun 2018 mencapai sekitar 38 juta orang.

“Kita dorong agar peraturan ini direalisasi segera,” kata Angkie dalam diskusi secara daring bertema “Menjelang 5 Tahun UU Penyandang Disabilitas dan Harapan Mencapai 1 Persen” yang diselenggarakan Hukumonline, ICCA, dan ThisAble Enterprise, Selasa (23/3/2021). (Baca Juga: Prosedur dan Kriteria Pemberian Penghargaan bagi Perusahaan yang Pekerjakan Penyandang Disabilitas)

Angkie menjelaskan dari berbagai ketentuan itu, salah satunya mengatur tentang kewajiban perusahaan swasta dan BUMN/BUMD untuk mempekerjakan penyandang disabilitas masing-masing paling sedikit 1 persen dan 2 persen dari keseluruhan jumlah pekerja. Menindaklanjuti mandat PP No.60 Tahun 2020, salah satu tujuannya sebagai jembatan memberi informasi kepada perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dari kalangan penyandang disabilitas. Perusahaan yang ingin mencari informasi dan penyandang disabilitas yang mencari lowongan kerja, bisa menyambangi unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan terdekat.

Mengingat sebagian peraturan pelaksana itu belum lama terbit, Angkie mengatakan pekerjaan selanjutnya melakukan sosialisasi sampai ke daerah. Pemerintah pusat berupaya mendorong pelaksanaan UU Penyandang Disabilitas dan peraturan turunannya terlaksana sampai ke daerah. Misalnya, ketentuan mengenai kewajiban perusahaan dan BUMN/BUMD untuk merekrut tenaga kerja dari penyandang disabilitas, tantangan yang dihadapi antara lain ketersediaan tenaga kerja sesuai dengan kompetensi yang diperlukan perusahaan.

“Maka penting pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja penyandang disabilitas agar keterampilan mereka meningkat. Ini butuh sinergi berbagai pihak,” ujarnya.

Pemerintah saat ini juga menyiapkan PP tentang Pemberian Insentif dan Konsesi untuk perusahaan dan penyandang disabilitas. Angkie menyebut tantangan yang dihadapi dalam pembentukan peraturan ini, antara lain minimnya data penyandang disabilitas yang dimiliki pemerintah.

Tags:

Berita Terkait