Bersyaratnya Hak dan Kewajiban Uang Kompensasi PKWT
Kolom

Bersyaratnya Hak dan Kewajiban Uang Kompensasi PKWT

Uang kompensasi salah satu politik hukum pemerintah. Uang kompensasi bentuk respons terhadap aksi pekerja yang sejak lama menuntut pemerintah menghapus PKWT.

Bacaan 8 Menit
Kolase dari kiri: Juanda Pangaribuan dan Brilian Lawyer. Foto: Istimewa
Kolase dari kiri: Juanda Pangaribuan dan Brilian Lawyer. Foto: Istimewa

UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciker) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 tahun 2021 (selanjutnya disebut PP) merupakan peraturan perundang-undangan yang pertama kali memperkenalkan terminologi uang kompensasi (UK). Meskipun baru, praktik pemberian kompensasi bukan hal baru dalam praktik hubungan kerja. Mirip dengan UK, sejak lama pada sektor pertambangan minyak dan gas bumi (migas) dikenal terminologi ‘tunjangan pesangon’ dan ‘santunan pekerja’ migas.

Kedua hal itu bisa ditelusuri melalui keputusan menteri, antara lain Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) No. 27 tahun 2000 Tentang Program Santunan Pekerja Perusahaan Jasa Penunjang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. Sebelum Kepmenaker itu terbit, pada sektor pertambangan migas terdapat program ‘tabungan pesangon’ pekerja. Payung hukum dari program itu diatur di dalam Keputusan Bersama Menteri Petambangan dan Energi dan Menteri Tenaga Kerja Nomor: 1470 K/78/M/PE/1996 & Nomor: 180.A/MEN/1996.

Berpedoman pada Keputusan Bersama ke dua menteri di atas, pada waktu PKWT berakhir, pekerja migas menerima ‘tabungan pesangon’ sebesar satu bulan upah. Tabungan pesangon dibayarkan oleh Yayasan Dana Tabungan Pesangon (YDTP) Migas. Untuk melaksanakan program itu, perusahaan penunjang selaku pemborong pekerjaan di lingkungan pertambangan migas menyetor kepada YDTP Migas iuran sebesar 8,33% dari upah sebulan. Hasil akhir dari pengumpulan iuran itu, ketika kontrak kerja (PKWT) berakhir, YDTP membayarnya kepada pekerja.  

Kedua kementerian di atas kemudian menerbitkan Keputusan Bersama Nomor: 743.K/78/MPE/2000 dan Nomor: 26/Men/2000, tanggal 29 Februari 2000. Keputusan Bersama ini mencabut keputusan bersama sebelumnya. Selanjutnya Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Kepmenaker No. 27 tahun 2000, tanggal 29 Februari 2000. Kepmenaker itu mengubah terminologi program ‘tabungan pesangon’ menjadi program ‘santunan pekerja’ migas. Di dalam regulasi ini YDTP masih dipertahankan untuk menampung dan mengelola dana ‘santunan pekerja’ yang berasal dari perusahaan pemborong (kontraktor).

Iuran yang dibayar kontraktor kepada YDTP masih sama seperti sebelumnya sebesar 8,33% dari upah sebulan. Norma Kepmenaker sedikit berbeda dari Keputusan Bersama dua menteri sebelumnya. Kepmenaker memberi kebebasan kepada kontraktor untuk mengelola sendiri program ‘santunan pekerja’. Kontraktor tidak diwajibkan menyetor iuran kepada YDTP. Prinsipnya perusahaan yang mempekerjakan tenaga kontrak di lingkungan pertambangan migas diwajibkan memberikan santunan sebesar satu bulan upah ketika waktu PKWT berakhir.  

Pekerja pada sektor migas yang menerima ‘tabungan pesangon’ maupun ‘santunan’ adalah pekerja dari perusahaan pemborong pekerjaan yang hubungan kerjanya terikat PKWT. Pemborong pekerjaan itu dikenal sebagai perusahaan jasa penunjang. Masuk dalam golongan perusahaan jasa penunjang adalah perusahaan yang melaksanakan pekerjaan penunjang pada operasi pertambangan migas. Kalau dikaitkan dengan UU Ciker, perusahaan jasa penunjang atau pemborong pekerjaan itu disebut perusahaan alih daya.

Memperhatikan jejak regulasi di atas, sebelum omnibus law menghasilkan UU Cipta Kerja, terdapat dua praktik pengakhiran PKWT. Pertama, pada sektor pertambangan migas, setelah berakhir kontrak kerja, pekerja menerima satu bulan upah melalui YDTP. Kedua, pekerja PKWT di luar sektor pertambangan migas, tidak menerima santunan pengakhiran PKWT.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait