Penguatan Kejaksaan Harus Diimbangi Sinergisitas dengan Lembaga Lain
Berita

Penguatan Kejaksaan Harus Diimbangi Sinergisitas dengan Lembaga Lain

Namun tetap menempatkan posisi Kejaksaan sebagai satu-satunya penuntut umum dalam penegakan hukum, sebagaimana asas dominus litis.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin (kiri) bersama narasumber lain saat diskusi terkait pembahasan materi RUU Kejaksaan, Selasa (14/4/2021). Foto: RFQ
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin (kiri) bersama narasumber lain saat diskusi terkait pembahasan materi RUU Kejaksaan, Selasa (14/4/2021). Foto: RFQ

Setelah resmi menjadi usul inisiatif DPR, Revisi Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (RUU Kejaksaan) bakal masuk tahap pembahasan tingkat I oleh Komisi III dengan pemerintah setelah terbit Surat Presiden (Surpres). Adapun materi muatan RUU Kejaksaan lebih pada penguatan kelembagaan dan kewenangan Kejaksaan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai penuntut umum. 

“Prinsipnya, parlemen dan pemerintah sepakat melakukan penguatan di semua lembaga, termasuk lembaga Kejaksaan,” ujar Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dalam diskusi bertajuk “RUU Kejaksaan, Komitmen DPR Perkuat Kinerja Korps Adhyaksa”, Selasa (14/4/2021). (Baca Juga: DPR Usulkan Delapan Materi Penyempurnaan UU Kejaksaan)

Bagi Aziz, penguatan tersebut harus diimbangi dengan sinergitas Kejaksaan dengan aparat penegak hukum lainnya. Seperti Kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), termasuk dengan lembaga kehakiman. Dengan adanya sinergi yang kuat serta kewenangan yang mumpuni dari masing-masing lembaga bakal menjadikan penegakan hukum jauh lebih baik.

Dalam proses penegakan hukum harus menempatkan posisi Kejaksaan sebagai satu-satunya penuntut umum. Karena itu, UU Kejaksaan hasil revisi nantinya mengatur soal sinergisitas Kejaksaan dengan lembaga-lembaga tinggi negara termasuk kementerian. “Penguatan ini tentunya harus sinergi dengan aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mengatakan pihaknya siap melanjutkan pembahasan lebih lanjut. Sambil menunggu Surpres, pihaknya bakal terus berdiskusi dengan para pemangku kepentingan soal pengaturan penguatan Kejaksaan. Perubahan terhadap UU 16/2004 memang menjadi usul inisiatif Komisi III. “Kenapa Komisi III yang menginisiasi ini, kita ingin melakukan penguatan pada semua lembaga-lembaga penegak hukum yang ada,” ujarnya.

Khusus Kejaksaan sebagai dominus litis atau satu-satunya badan yang berhak melakukan penuntutan dalam perkara pidana. Asas dominus litis menegaskan tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan selain penuntut umum yang bersifat absolut dan monopoli. Sementara hakim tak dapat meminta supaya perkara pidana yang terjadi diajukan kepadanya. Hakim dalam penyelesaian perkara pidana bersifat menunggu tuntutan dari penuntut umum.

Dia menilai berdasarkan asas dominus litis, Kejaksaan sebagai satu-satunya penuntut atas nama negara perlu diperkuat. Dia beralasan banyak hal yang perlu diperkuat pada Kejaksaan. Selain pengaruh dari dunia internasional lantaran menjadi anggota, begitupula akibat adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Seperti persoalan barang cetakan misalnya, serta pendekatan restorative justice demi rasa keadilan. Ketimbang membalas dengan semangat menghukum, diubah menjadi semangat keadilan restoratif.

Tags:

Berita Terkait