Memahami Akibat Hukum Perceraian Qabla Al-Dukhul
Seluk Beluk Hukum Keluarga

Memahami Akibat Hukum Perceraian Qabla Al-Dukhul

Perceraian qabla al-dukhul memiliki banyak dampak negatif.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Fenomena perceraian sebelum hubungan badan suami-istri atau qabla al-dukhul semakin marak terjadi di masyarakat. Terdapat berbagai penyebab perceraian tersebut, seperti kawin paksa, hamil di luar nikah, pertengkaran pengantin baru hingga kematian suami sebelum terjadinya percampuran pengantin. Pembahasan qabla al-dukhul mendapat bagian tersendiri dalam hukum perceraian. Dari sisi persyaratan serta akibat hukum khususnya hak dan kewajiban suami-istri berbeda dibandingkan dengan perceraian secara umum.

Pengajar hukum perkawinan dan Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Putu Samawati menerangkan istilah perceraian qabla al-dukhul dikenal dalam hukum keluarga Islam. Qabla al-dukhul berasal dari bahasa Arab, yang terdiri dari dua kata yaitu, qabla berarti sebelum, sedangkan kata al-dukhul berarti masuk.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa al-dukhūl merupakan bentuk masdar atau kata dasar dari kata dakhalayadkhulu-dukhūlun. Menurut kamus istilah fikih kata al-dukhūl adalah masuknya zakar atau alat kemaluan laki-laki ke dalam farji atau alat kemaluan perempuan. Berdasarkan ruang lingkup hukum keluarga kata al-dukhūl merupakan proses terjadinya hubungan antara suami-istri dalam sebuah ikatan resmi yaitu pernikahan. Kata lain yang memiliki makna sama dengan al-dukhūl adalah kata al-wa’u yang berarti bersetubuh.

“Jadi apabila dihubungkan, kata qabla dan kata al-dukhūl dapat dipahami bahwa qabla al-dukhūl merupakan keadaan dalam ikatan perkawinan suami istri yang belum melakukan pencampuran suami-istri,” jelas Putu yang merupakan penulis buku “Pengaruh Budaya Patriaki terhadap Perceraian”  kepada Hukumonline, Rabu (5/5).

Lalu, bagaimana syarat-syarat perceraian qabla al-dukhul dapat sah dilakukan? Putu menjelaskan apabila perceraian qabla al-dukhul terjadi karena suami meninggal dunia sebelum terjadi hubungan intim suami-istri, maka proses putusnya perkawinan sama seperti putusnya perkawinan karena kematian, artinya persyaratan yang dibutuhkan hanya bukti akta kematian suami dan tidak melalui proses persidangan perceraian.

Tetapi apabila perceraian qabla al-dukhul terjadi karena permohonan talak suami ke Pengadilan Agama, maka syarat-syaratnya sama seperti syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama, yaitu dengan mengajukan permohonan talak baik secara tertulis maupun secara lisan dengan menyertakan alasan-alasan Perceraian.

Prosedur/Tata Cara perceraian diatur dalam Pasal 39-41 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Pasal 14-36 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan. Sedangkan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), prosedur dan tata cara perceraian diatur dalam Pasal 129-148 KHI.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait