Mengkaji Efektivitas Implementasi Otonomi Khusus Papua
Terbaru

Mengkaji Efektivitas Implementasi Otonomi Khusus Papua

Persoalan implementasi otonomi khusus bukan tentang polemik keberhasilan atau kegagalan, tapi perlu mengevaluasi sekaligus menyusun target ke depan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Diskusi online “Otonomi Khusus (Otsus) Papua & Aceh: Sukses atau Gagal?”. Foto: kppod.org
Diskusi online “Otonomi Khusus (Otsus) Papua & Aceh: Sukses atau Gagal?”. Foto: kppod.org

Provinsi Aceh dan Papua merupakan dua daerah di Indonesia yang berstatus otonomi khusus. Penetapan tersebut diatur masing-masing dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sebagaimana diubah dengan UU 35/2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 1/2008 tentang Perubahan Atas UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang.

Menuju dua dekade penerapan otonomi khusus tersebut terdapat berbagai dinamika. Staf Khusus Milenial Presiden RI, Billy Mambrasar menyampaikan bahwa proses pembangunan merupakan proses jangka panjang. "Kita sedang berada pada masa transisi dimana kita dipaksa untuk berpacu untuk melangkah lebih cepat dalam proses pembangunan," katanya Rabu (19/5), dalam diskusi online “Otonomi Khusus (Otsus) Papua & Aceh: Sukses atau Gagal?”.

Billy yang merupakan tokoh muda asal Papua tersebut menyampaikan persoalan implementasi otonomi khusus ini bukan tentang polemik keberhasilan atau kegagalan, tapi perlu mengevaluasi sekaligus menyusun target ke depan.

“Gagal, berhasil, itu bukan poinnya, poinnya adalah seberapa willingness-nya semua pihak untuk duduk sama diskusi, poin kedua, libatkan anak – anak muda papua yang punya kemampuan, gunakan mereka sebelum mereka hilang jalan, anggap mereka bagian dari tanah air ini,” kata Billy.

Sementara itu, Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Adriana Elisabeth menyampaikan bahwa terdapat keberhasilan dan kegagalan dalam implementasi otsus di Papua. Dia menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur di papua mendatangkan kebermanfaatan bagi masyarakat. Namun, pada sisi lain masih terdapat sejumlah permasalahan, khususnya pada sektor pendidikan dan kesehatan.

“Hal-hal macam itu (pendidikan dan kesehatan-red) menurut saya masih menjadi tantangan, masih menjadi kendala yang betul-betul harus bisa diatasi dalam kerangka otsus ini. Bagi saya, ada otsus atau tidak ada otsus, Papua harus maju” tegas Adriana. (Baca: KKB Dilabeli Teroris, Begini Pandangan Pakar Hukum Internasional)

Analis Kebijakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Ditha Mangiri, menegaskan 20 tahun perjalanan otsus belum memberikan dampak yang signifikan. “Esensi otsus sebagai upaya akselerasi pembangunan masih dihantui beragam masalah seperti intransparansi dan persoalan struktural lainnya. inilah pekerjaan rumah yang perlu dituntaskan,” jelas Ditha.

Tags:

Berita Terkait