Hasil Tim Kajian: Pemerintah Bakal Revisi 4 Pasal dalam UU ITE
Utama

Hasil Tim Kajian: Pemerintah Bakal Revisi 4 Pasal dalam UU ITE

SKB Pedoman Penafsiiran UU ITE segera diluncurkan. SKB Pedoman Penafsiran UU ITE ini akan digunakan sambil revisi Pasal 27, 28, 29, dan Pasal 45C UU ITE dibawa ke proses legislasi melalui Kemenkumham.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit
Menkopolhukam M. Mahfud MD. Foto: RES
Menkopolhukam M. Mahfud MD. Foto: RES

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) M. Mahfud MD menyebutkan pemerintah bakal melakukan revisi terbatas pada UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menghilangkan multitafsir dalam penerapannya.

"Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan menghilangkan kriminalisasi," ujar Mahfud dalam konferensi pers secara daring, di Kemenkopolhukam Jakarta, Selasa (8/6/2021) seperti dilansir Antara. (Baca Juga: Sejumlah Alasan UU ITE Perlu Diubah Secara Total)

Mahfud mengatakan Tim Kajian UU ITE telah selesai mengerjakan tugasnya, yang antara lain memutuskan untuk merevisi terbatas UU ITE tersebut. Ada empat pasal yang bakal direvisi yakni Pasal 27, 28, 29, dan Pasal 45C UU ITE. Khusus, Pasal 45C UU ITE mengenai kabar bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat yang diancam pidana 10 tahun penjara. Menurut Mahfud, revisi terhadap pasal-pasal tersebut sebagaimana masukan dari masyarakat. Namun, kata dia, revisi tersebut tak serta-merta mencabut secara keseluruhan UU ITE.

"Kita perbaiki tanpa mencabut UU itu, karena UU itu masih bisa diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita (di dunia maya, red)," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Mahfud juga mengungkapkan keputusan revisi itu diambil setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo. "Tadi kami melaporkan kepada Presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan (revisi)," ucap Mahfud.

Dia melanjutkan Kemenkumham akan menyusun draf revisi UU ITE itu dan hasilnya akan segera disampaikan ke DPR. Tak hanya itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga yakni Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kejaksaan Agung tentang Pedoman Penafsiiran UU ITE segera diluncurkan. Pedoman Penafsiran UU ITE ini akan digunakan sambil revisi UU ITE dibawa ke proses legislasi.

"Prinsipnya Presiden minta segera diluncurkan. Kami jadwalkan dalam minggu ini (diteken, red), paling lambat minggu depan. Semua sudah selesai, tinggal diluncurkan, kami sedang mencari waktu," imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait