Pedoman Implementasi UU ITE Dinilai Tak Menyelesaikan Masalah
Terbaru

Pedoman Implementasi UU ITE Dinilai Tak Menyelesaikan Masalah

Pemerintah harus segera mengajukan revisi dan pembahasan dengan DPR. Pemerintah pun diminta menghentikan atau moratorium semua proses hukum terkait penerapan UU ITE yang sedang berjalan di kepolisian.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 229 Tahun 2021, No. 154 Tahun 2021, No. KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pemerintah berharap penegakan hukum atas penerapan UU ITE ini tidak menimbulkan multitafsir di lapangan sambil menunggu pengesahan Revisi UU ITE.

Namun, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Serius Revisi UU ITE menilai Pedoman Implementasi UU ITE tidak akan menyelesaikan akar masalah dalam praktik penegakan hukum. “Koalisi menilai yang menjadi salah pokok permasalahannya adalah ketidakjelasan atau kekaburan norma hukum dalam pasal-pasal UU ITE yang selama ini lebih sering digunakan untuk mengkriminalisasi warga negara dan melanggar hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin UUD Tahun 1945,” ujar Anggota Koalisi dari YLBHI, Muhammad Isnur kepada Hukumonline, Jumat (25/6/2021). (Baca Juga: 8 Poin Penting SKB Pedoman Implementasi UU ITE)

Isnur yang juga menjabat Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini mengatakan Koalisi menyayangkan draf SKB tersebut belum pernah dibuka ke publik. Proses penyusunannya tidak terbuka dan melibatkan partisipasi publik. Padahal, partisipasi publik yang bermakna, efektif, dan inklusif merupakan bagian sangat penting dalam penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia.

“Tidak bisa hanya bersifat formal, tetapi harus berkelanjutan dan memasukan opini dan kekhawatiran masyarakat dalam setiap keputusan,” kata Isnur.

Koalisi menilai Pedoman itu merupakan bentuk penegasan bahwa UU ITE penuh dengan masalah. Karenanya, tak boleh dianggap sebagai proses pengganti dari revisi UU ITE. Sebab, penerbitan SKB ini dianggap sebagai aturan transisi sebelum adanya revisi UU ITE. Karena itu, pemerintah harus didesak agar berkomitmen merevisi UU ITE sebagaimana pernyataan dari Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD.

“Koalisi Serius Revisi UU ITE juga mendesak kepada Pemerintah untuk tetap memprioritaskan dan menjaga komitmen Revisi UU ITE,” tegasnya.

Untuk itu, pemerintah harus segera melakukan pengajuan revisi dan pembahasan dengan DPR. Pemerintah wajib terbuka dan partisipatif dalam proses penyusunan revisi UU ITE dengan melibatkan masyarakat terdampak atau meaningful and inclusive participation. Selain itu, pemerintah melakukan moratorium kasus-kasus dugaan pelanggaran UU ITE agar tidak diproses yang berhubungan dengan pasal-pasal karet.

Tags:

Berita Terkait