Honda Akuisisi 3 Perusahaan, KPPU Sebut Tak Ada Potensi Pelanggaran UU Anti Monopoli
Terbaru

Honda Akuisisi 3 Perusahaan, KPPU Sebut Tak Ada Potensi Pelanggaran UU Anti Monopoli

Integrasi vertikal tersebut tidak eksklusif, di mana pelaku usaha lain di luar kelompok usaha Honda (antara lain seperti Yamaha, Kawasaki, dan Suzuki) masih bisa mendapatkan komponen-komponen kendaraan yang dibutuhkan dari pihak yang diakuisisi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan putusan terkait akuisisi yang dilakukan Honda Motor Co., Ltd (Honda) terhadap tiga perusahaan suku cadang (spare part) di Jepang. Tiga perusahaan Jepang yang diakuisisi oleh Honda tersebut adalah Keihin Corporation, Nissin Kogyo, Co., Ltd, dan Showa Corporation.

Berdasarkan penilaian KPPU yang ditetepkan dalam Rapat Komisi, KPPU menyimpulkan tidak terdapat potensi atau dugaan pelanggaran terhadap UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Direktur Merger dan Akuisisi KPPU, Daniel Agustino, menyimpulkan bahwa terdapat integrasi vertikal dalam pengambilalihan saham ketiga perusahaan tersebut. Tetapi integrasi tersebut telah ada di antara para pihak sebelum transaksi terjadi.

Penilaian ini berawal dari notifikasi atas pengambilalihan (akuisisi) saham yang dilakukan oleh Honda atas tiga perusahaan secara bersamaan, yakni Keihin Corporation, Nissin Kogyo Co., Ltd., dan Showa Corporation. Ketiga perusahaan yang diakuisisi merupakan produsen suku cadang (spare part) kendaraan roda empat/mobil dan roda dua/motor berpusat di Jepang.

Tiga perusahaan ini memiliki berbagai produk terkait sistem elektrivikasi dan pengelolaan mesin, system pengereman, dan suspensi (peredam kejut). Ketiga perusahaan tersebut melakukan produksi dan penjualan produk suku cadang kepada Honda dan produsen kendaraan bermotor lain, seperti Suzuki, Kawasaki, Yamaha, Koike, Daihatsu, dan sebagainya.

Transaksi ini merupakan transaksi antarpelaku usaha asing yang dilaksanakan di Jepang. Transaksi yang efektif pada 22 Oktober 2020 tersebut disampaikan notifikasinya ke KPPU pada tanggal 3 Desember 2020. Pada periode itu laporan masih berada pada periode waktu pemberitahuan (30 hari setelah tanggal efektif). (Baca: Astra Honda Motor Lepas dari Jerat Perkara Persaingan Usaha)

Kemudian KPPU melakukan penilaian terhadap Hubungan integrasi vertikal. Hasil penilaian menemukan integrasi vertikal tersebut tidak eksklusif, di mana pelaku usaha lain di luar kelompok usaha Honda (antara lain seperti Yamaha, Kawasaki, dan Suzuki) masih bisa mendapatkan komponen-komponen kendaraan yang dibutuhkan dari pihak yang diakuisisi.

Kemudian transaksi tidak menimbulkan peningkatan harga produk maupun penurunan kualitas layanan pasca akuisisi. Transaksi tersebut juga tidak memberikan peningkatan kekuatan pasar yang signifikan bagi Honda dikarenakan tersedianya alternatif pemasok komponen kendaraan bermotor lainnya di pasar.

Tags:

Berita Terkait