Selenggarakan Seminar Nasional, PERADI dan FH UKI Bedah Single Bar dari Sisi Yuridis-Akademis
Pojok PERADI

Selenggarakan Seminar Nasional, PERADI dan FH UKI Bedah Single Bar dari Sisi Yuridis-Akademis

Bertujuan mengkaji sistem single bar secara akademis, yuridis, dan normatif, diharapkan hasil diskusi dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. dalam Seminar Nasional bertajuk ‘Single Bar System Solusi Organisasi Advokat Indonesia: Suatu Telaah Yuridis Akademis. Foto: istimewa.
Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. dalam Seminar Nasional bertajuk ‘Single Bar System Solusi Organisasi Advokat Indonesia: Suatu Telaah Yuridis Akademis. Foto: istimewa.

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) telah menggelar Webinar Nasional bertema 'Single Bar System Solusi Organisasi Advokat Indonesia, Suatu Telaah Yuridis Akademis' pada Kamis (22/7) via Zoom Meeting. Dibuka oleh Ketua Harian DPN PERADI, R. Dwiyanto Prihartono dan sambutan dari Dekan FH UKI, Hulman Panjaitan, S.H., M.H., siaran webinar ini juga dapat Anda saksikan melalui Youtube.

 

Dalam ceramah kuncinya, Ketua MK RI, Dr. Anwar Usman S.H., M.H. mengapresiasi langkah PERADI dan FH UKI dalam menyediakan forum diskusi khusus terkait organisasi advokat. “Webinar ini menunjukkan adanya keinginan kuat untuk mewujudkan sistem peradilan yang bersih dan berwibawa; sekaligus menjadi ekspresi suara hati dan pikiran para advokat yang menyandang predikat officium nobile,” katanya.

 

Anwar lantas menyampaikan beberapa pokok terkait sistem single bar dalam organisasi advokat. Menurutnya, berdasarkan Putusan Nomor 014/PUU-IV/2006, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan di dalam pertimbangan hukumnya, bahwa PERADI, yang merupakan singkatan (akronim) dari Perhimpunan Advokat Indonesia merupakan satu-satunya wadah profesi advokat menurut Undang-Undang Advokat. Selain itu, melalui Putusan Nomor 66/PUU-VIII/2010, PERADI sebagai organisasi tunggal advokat memiliki delapan wewenang, meliputi melaksanakan pendidikan khusus advokat; pengujian calon advokat; mengangkat advokat; membuat kode etik; membentuk dewan kehormatan; komwas; melakukan pengawasan, dan memberhentikan advokat.

 

Kendati demikian, dalam Putusan Nomor 66/PUU-VIII/2010, Mahkamah Konstitusi juga telah mempertimbangkan bahwa organisasi-organisasi advokat lain, yang secara de facto saat ini ada, tidak dapat dilarang keberadaannya. Hal ini mengingat konstitusi, menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dan Pasal 28E Ayat (3), UUD 1945.   

 

Sementara itu, Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.H. optimis, sistem single bar merupakan yang terbaik, terlebih jika mengacu pada tujuan utama peningkatan kualitas advokat dan perlindungan maksimal kepada pencari keadilan. Hal ini sesuai dengan tujuan dibentuknya UU Advokat, yaitu untuk mencapai penegakan hukum yang adil, jujur, dan bermartabat. Apalagi, menurutnya hampir seluruh negara dunia menggunakan sistem ini.   

 

Otto menjelaskan, berbeda dengan multibar yang berpotensi memberikan kewenangan kepada banyak organisasi, single bar justru mengerucutkan kewenangan tersebut terhadap satu organisasi. Hal ini penting, mengingat untuk melahirkan advokat berkualitas, harus ada standarisasi profesi dan pengawasan.

 

Single bar diperlukan untuk menjamin kualitas advokat baik secara profesi, kode etik, maupun moral. Kedua adalah soal pengawasan. Klien yang ditelantarkan oleh advokat harus memiliki ruang untuk mengadu. Itu sebabnya dibutuhkan dewan kehormatan tunggal, yang menjamin advokat berkualitas buruk tidak akan berpindah organisasi advokat,” jelas Otto.

Tags:

Berita Terkait