Pelaporan Pidana Luhut ke Haris-Fatia Ciri Negara Otoriter
Utama

Pelaporan Pidana Luhut ke Haris-Fatia Ciri Negara Otoriter

Kritik masyarakat sebagai bentuk kontrol terhadap pejabat publik dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari konflik kepentingan bisnis pertambangan di Blok Wabu Papua. Padahal Kemenko Marves mudah saja membuka data perusahaan mana saja yang berinvestasi di Blok Wabu, termasuk perusahaan negara maupun swasta.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Luhut Binsar Panjaitan dan Haris Azhar. Foto Kolase: RES
Luhut Binsar Panjaitan dan Haris Azhar. Foto Kolase: RES

Ketidakpuasan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan (LBP) terhadap jawaban somasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tetap berujung pelaporan pidana ke Polda Metro Jaya dan gugatan perdata. Laporan pidana Luhut ini tercatat bernomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 22 September 2021. Langkah hukum yang ditempuh LBP dianggap banyak kalangan sebagai bentuk pejabat publik yang arogan dan antikritik.

Penasihat Hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Asfinawati menilai langkah pelaporan pidana LBP ke Polda Metro Jaya memiliki dua dimensi. Pertama, siapa pihak yang melaporkan. Kedua, siapa pihak yang dilaporkan. Pihak yang melaporkan kliennya merupakan pejabat publik. Oleh karenanya, LBP terikat dari etika pejabat publik dan kewajiban hukum.

“Pejabat publik penting dikritik rakyat. Begitu tidak dikritik dari rakyat, maka tidak ada demokrasi,” ujar Asfinawati saat konferensi pers bersama koalisi masyarakat sipil bertajuk Runtuhnya Demokrasi di Tengah Somasi dan Kriminalisasisecara virtual, Rabu (22/9/2021). (Baca Juga: Kritik Publik Berujung Somasi Berisiko Hambat Demokrasi)

Dia mengakui LBP memang memiliki hak melaporkan seseorang secara hukum atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana didalilkan. Tapi, Fatia dan Haris Azhar mengkritik tidak sebagai kapasitas individu LBP, tapi kaitannya sebagai pejabat publik. Juru bicara Kemenko Marves pun tak dapat membedakan kapasitasnya sebagai juru bicara kementerian atau individu LBP?

Fatia atau Haris mengkritik di ruang publik terhadap pejabat publik. Karenanya, kritik yang disampaikan tak dapat diindividualisasi karena konstitusi mengatur adanya hak setiap orang untuk turut serta dalam urusan pemerintahan. Sementara dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP mengatur kritik untuk kepentingan umum bukan masuk kategori pencemaran nama baik.

“Harusnya kita berterima kasih dengan Haris dann Fatia mewakili kepentingan publik dengan mengawasi pemerintahan. Kalau ini terbalik, aparat mengawasi rakyat yang mengkritik dan mengkriminalisasi rakyat, itu ciri-ciri negara otoriter,” kata dia.

Penasihat Hukum Haris Azhar, Nur Kholis Hidayat menyesalkan langkah LBP. Tindakan LBP malah menunjukan betapa arogannya sosok LBP. Padahal, Haris telah menjawab dua kali somasi yang dilayangkan LBP. Dalam jawabannya, Haris meminta data sekaligus adu data soal dugaan adanya konflik kepentingan pertambangan di Blok Wabu Papua.

Tags:

Berita Terkait