Optimalisasi Peradilan Elekronik di Singapura Memudahkan Kerja Pengacara
Techlaw.Fest 2021

Optimalisasi Peradilan Elekronik di Singapura Memudahkan Kerja Pengacara

Pandemi Covid-19 mendorong lembaga peradilan lebih memanfaatkan penggunaan teknologi bagi pengguna layanan peradilan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Sejumlah narasumber dalam diskusi secara daring TechLaw Fest 2021 bertajuk 'How Covid has Augmented Court Processes', Kamis (23/9/2021). Foto: ADI
Sejumlah narasumber dalam diskusi secara daring TechLaw Fest 2021 bertajuk 'How Covid has Augmented Court Processes', Kamis (23/9/2021). Foto: ADI

Pandemi Covid 19 membuat sejumlah pemerintahan di berbagai negara menerbitkan kebijakan untuk membatasi mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan termasuk dalam pelayanan publik, termasuk pelayanan proses pengadilan. Otoritas peradilan di berbagai negara, salah satunya di Singapura telah mendorong penggunaan teknologi dalam pelayanan di pengadilan termasuk dalam proses persidangan.

Kepala Transformasi dan Inovasi Mahkamah Agung Singapura, Tan Ken Hwee, mengatakan pengadilan di Singapura telah memanfaatkan teknologi digital jauh sebelum pandemi Covid-19 melanda dunia.

“Pandemi Covid 19 semakin mendorong penggunaan teknologi lebih luas dan meningkat di pengadilan Singapura,” kata Ken Whee dalam diskusi secara daring TechLaw.Fest 2021 bertajuk “How Covid has Augmented Court Processes”, Kamis (23/9/2021). (Baca Juga: Peran Kantor Hukum Cegah Kejahatan Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris)

 

Perubahan dalam peraturan melahirkan pemahaman yang kompleks terhadap suatu isu hukum. Ketahui dan pahami kewajiban dan sanksi hukum perusahaan Anda dalam satu platform integratif dengan Regulatory Compliance System dari Hukumonline, klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

 

Ken Hwee menjelaskan sejak tahun 2000, pengadilan di Singapura untuk perkara tertentu telah menerapkan persidangan dengan interaksi jarak jauh, sehingga para pihak tidak perlu hadir di pengadilan. Kemudian pengajuan dokumen juga dilakukan secara elektronik termasuk proses litigasi secara elektronik (e-litigation).   

“Sekarang penggunaan teknologi untuk menangani perkara semakin berkembang termasuk mengembangkan layanan penanganan perkara perceraian secara elektronik dan klaim kecelakaan motor secara daring,” jelasnya.

Meski begitu, ada banyak tantangan yang dihadapi dalam menerapkan teknologi digital. Misalnya, informasi apa saja yang perlu disediakan bagi pengguna layanan peradilan. Informasi yang diberikan dalam beragam media digital yang tersedia disajikan dengan sangat berhati-hati.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait