Masalah Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami

Masalah Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami

Pada umumnya pengadilan membagi rata harta bersama, kecuali dalam kasus khusus. Dalam hal terjadi poligami, harta bersama masing-masing terpisah. Isteri kedua dan seterusnya tidak berhak atas harta bersama suami dengan isteri pertama.
Masalah Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami
Sumber: Shutterstock

Memberikan ‘wejangan’ sekitar 11 menit dalam suatu webinar yang dilaksanakan Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas, Jum’at (24/9) lalu, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Amran Suadi mengakui harta bersama adalah salah satu persoalan yang berkelindan dengan masalah perkawinan di Indonesia. Perkawinan pasti membawa akibat hukum pada harta, selain terhadap hubungan suami-isteri dan terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

“Sekarang menjadi permasalahan yang berkelindan. Artinya, hal yang banyak terjadi sehingga menjadi pemikiran bagi kita bagaimana sebenarnya hukum harta bersama ini,” kata Amran.

Perceraian seringkali diikuti perselisihan mengenai harta. Sebenarnya, dalam suatu perkawinan ada beberapa jenis harta keluarga (gezimsgood). Pertama, harta yang diperoleh dari warisan baik sebelum maupun setelah berlangsungnya perkawinan. Kedua, harta yang diperoleh dengan keringat sendiri sebelum perkawinan berlangsung. Misalnya, gaji yang diperoleh seorang PNS sebelum menikah. Ketiga, harta yang dihasilkan bersama suami-isteri selama mereka dalam ikatan perkawinan. Keempat, harta yang diperoleh pada saat acara akad pernikahan dilangsungkan.

Harta bersama adalah istilah yang dipergunakan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 35 ayat (1) menyebutkan, harta benda diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Selain harta bersama, dikenal pula istilah harta bawaan. Tidak jelasnya batas-batas antara harta bersama dan harta bawaan seringkali menjadi pangkal persoalan. Satu pihak mengklaim harta tertentu adalah harta yang dihasilkannya sebelum perkawinan, pihak lain mengajukan klaim sebaliknya. “Suami isteri bertanggung jawab menjaga harta bersama dan harta masing-masing suami isteri yang ada pada mereka,” jelas Amran.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional