​​​​​​​Beragam Cara Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Ekonomi
Penataran MAHUPIKI 2021:

​​​​​​​Beragam Cara Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Ekonomi

Aparat penegak hukum dapat menggunakan instrumen tindak pidana korporasi, TPPU, dan asset recovery untuk memberantas tindak pidana yang berkaitan dengan ekonomi.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 4 Menit
Yenti Ganarsih (tengah). Foto: RES
Yenti Ganarsih (tengah). Foto: RES

Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah akhirnya memberikan persetujuan bersama atas RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia dalam Masalah Pidana, pada 21 September lalu. Pengesahan Treaty between the Republic of Indonesia dan the Russian Federation on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters ini merupakan wujud kerjasama internasional yang ditempuh Indonesia untuk mencegah dan memberantas tindak pidana. Perjanjian serupa sudah lebih dahulu ditempuh dengan beberapa negara lain.

Kerjasama semacam ini, di tengah kompleksitas dan jangkauan tindak pidana, merupakan keniscayaan. Acapkali tindak pidana yang berkaitan dengan ekonomi bersifat lintas negara. Kejahatan dilakukan di suatu negara oleh warga negara asing, dan hasil kejahatannya dicuci di negara ketiga. Atau, seorang warga negara asing melakukan kejahatan di negaranya lalu kabur ke Indonesia. Masih ingat kasus Andrei Kovalenka, warga negara Rusia yang masuk daftar Interpol, kabur dari kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali, Februari lalu?

Dengan Mutual Legal Assistance (MLA), dua negara yang bekerjasama lebih mudah kemungkinan membongkar kejahatan yang sedang diusut. Dalam MLA Indonesia-Rusia, misalnya, kedua negara dapat melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk penelusuran, pemblokiraj, penyitaan, dan perampasan hasil-hasil dan sarana tindak pidana melalui bantuan hukum timbal balik.

Pentingnya kerjasama internasional itu pula yang disinggung Yenti Garnasih dalam Penataran Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia Tahun 2021 yang diselenggarakan secara daring, Sabtu (9/10). Penataran ini diikuti akademisi dan praktisi dari Aceh hingga Papua, hasil kerjasama Mahupiki dan beberapa universitas.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) itu mengatakan, harus ada kerjasama internasional. “Agar memudahkan kita menangani kejahatan ekonomi,” ujarnya, seraya merujuk pada Konvensi Milan 1985.

Guiding Principles for Crime Prevention and Criminal Justice in the Context of Development and a New Economi Order, yang diterima dalam Kongres di Milan pada 26 Agustus-6 September 1985, memandang kerjasama internasional sangat penting untuk mencegah kejahatan (should assist each other in crime prevention and criminal justice efforts). Disebutkan juga bahwa kerjasama internasional tersebut menekankan pada pencegahan kejahatan dan berfungsinya sistem peradilan pidana (‘should be encouraged to foster balanced economic development, through restructuring of the international economic system, with due emphasis on crime prevention and the proper functioning of criminal justice systems’).

Tindak Pidana Ekonomi

Kerjasama internasional itu juga perlu ditopang oleh sistem peradilan pidana yang kuat. Termasuk di dalamnya perangkat peraturan perundang-undangan. Salah satu payung hukum di Indonesia yang belum dicabut adalah UU No. 7/Drt/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Tags:

Berita Terkait