Simak Penjelasan Hukum Perbedaan Hoaks dan Berita Bohong
Profil

Simak Penjelasan Hukum Perbedaan Hoaks dan Berita Bohong

Hoaks adalah informasi yang belum tentu benar dan disampaikan ke publik, tapi pelakunya tidak harus dipidana (kasuistis). Sementara berita bohong intinya menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat, sehingga pelakunya dipidana.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Hukumonline Academy 13 bertajuk “Membedakan Hoaks dan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong”, Kamis (14/10/2021). Foto: RES
Hukumonline Academy 13 bertajuk “Membedakan Hoaks dan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong”, Kamis (14/10/2021). Foto: RES

Dalam beberapa tahun terakhir, kasus penyebaran informasi atau berita bohong (hoaks) masih marak ditemukan terutama di media sosial. Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) mencatat hingga Rabu (13/10/2021) ada 355 kasus hoaks terkait vaksin Covid-19.

Sebagian besar informasi itu ditemukan dalam platform Facebook (2.055 sebaran); Twitter (108); Youtube (43); TikTok (21); dan Instagram (13). Sebelumnya, pada periode 2017 hingga per 22 Juni 2021, Kominfo telah memblokir 21.330 konten radikalisme terorisme yang tersebar di berbagai situs dan platform digital. 

Pengajar Hukum Pidana, Vidya Prahassacitta, mengatakan ada perbedaan antara hoaksdan tindak pidana berita bohong. Hoaks merupakan informasi yang disampaikan kepada publik, tapi belum dapat dipastikan kebenarannya. Misalnya, beberapa waktu lalu ada informasi yang menyebut minyak kayu putih dapat menangkal virus Covid-19.

Informasi itu masuk kategori hoaks karena belum tentu benar, tapi tidak lantas pelaku yang menyebarkan informasi itu bisa dipidana. Sebab, perlu dilihat juga sejauh mana informasi itu berdampak negatif dan merugikan orang lain.

Dia menilai selama ini Pemerintah dan Polri tak jarang menjerat para pelaku penyebaran hoaks bisa dijerat Pasal 45A ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).   

Vidya menilai Pasal 45A ayat (1) UU ITE ini juga mengatur berita bohong, tapi yang menimbulkan khusus kerugian konsumen. Aturan tersebut merupakan lex specialis dari pasal terkait penipuan konsumen yang diatur KUHP dan UU Perlindungan Konsumen. (Baca Juga: Pandangan 3 Dosen Hukum Pidana Terkait Polemik Donasi Keluarga Akidi Tio)

Pasal 45A ayat (1) UU 19 Tahun 2016 tentang ITE menyebutkan “Setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.” 

Tags:

Berita Terkait