Pengertian Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi dari Segi Hukum
Terbaru

Pengertian Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi dari Segi Hukum

Merger dan akuisisi, serta konsolidasi dikenal dalam dunia bisnis sebagai langkah mengembangkan perusahaan. Berikut ulasan lengkap istilah-istilah yang wajib diketahui ini.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 7 Menit
Ilustrasi merger, akuisisi dan konsilidasi dari segi hukum. Sumber: pexels.com
Ilustrasi merger, akuisisi dan konsilidasi dari segi hukum. Sumber: pexels.com

Sering menemukan istilah merger dan akuisisi? Atau bahkan istilah lain seperti konsolidasi? Ketiga istilah ini mungkin tidak asing bagi pelaku bisnis. Mengingat dunia bisnis terus berkembang pesat, masyarakat awam pun wajib tahu informasi terkait merger, akuisisi, dan konsolidasi agar tidak ketinggalan informasi penting. Berikut pembahasan lengkapnya!

Pengertian Merger dan Akuisisi, serta Konsolidasi

Pembahasan akan dimulai dengan dua istilah yang sering muncul, yakni merger dan akuisisi. Pada dasarnya, merger dan akuisisi merupakan tindakan restrukturisasi perseroan yang dibenarkan hukum. Sebagai informasi, restrukturisasi adalah penataan kembali yang bertujuan untuk memperbaiki struktur atau tatanan perusahaan.

Pasal 1 angka 9 UU Perseroan Terbatasjo. Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja mendefinisikan merger atau penggabungan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Selanjutnya, Pasal 1 angka 11 UU Perseroan Terbatasjo. Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja mendefinisikan akuisisi atau pengambilalihan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

Lantas, bagaimana dengan konsolidasi? Pasal 1 angka 10 UU Perseroan Terbatasjo. Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja mendefinisikan konsolidasi atau peleburan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum. Secara sederhana, konsolidasi dapat diartikan sebagai penggabungan dua perseroan atau lebih dengan cara mendirikan usaha baru dan membubarkan usaha lama.

Perihal merger, akuisisi, dan konsolidasi diatur dalam beberapa peraturan, seperti UU Perseroan Terbatas, Peraturan KPPU 3/2019,UU Cipta Kerja, dan peraturan lainnya. Selain merujuk UU yang berlaku, untuk mempermudah pemahaman tentang merger dan akuisisi, pembahasan ini juga akan merujuk pada Yahya Harahap dalam Hukum Perseroan Terbatas.

Perbedaan Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi

Merger dan akuisisi acap kali disamakan. Namun, benarkah keduanya demikian? Tidak, merger dan akuisisi sebetulnya berbeda. Perbedaan yang dikemukakan Yahya Harahap dalam Hukum Perseroan Terbatas, antara lain pada merger perseroan yang menggabungkan diri menjadi lenyap dan berakhir statusnya sebagai badan hukum tanpa melalui proses likuidasi. Sementara itu, pada akuisisi, perseroan yang diambil alih sahamnya, badan hukumnya tidak bubar atau berakhir, hanya terjadi pengendalian terhadap perseroan tersebut.

Tags:

Berita Terkait