Sejumlah Pesan Penting Ketua MA untuk Aparatur Peradilan
Terbaru

Sejumlah Pesan Penting Ketua MA untuk Aparatur Peradilan

Salah satu pesan pentingnya, “Jangan sekali-kali mencoba melakukan penyimpangan karena Badan Pengawasan Mahkamah Agung bersama-sama dengan KPK selalu memantau setiap perilaku penyimpangan para aparatur melalui mistery shopper yang disebar di beberapa pengadilan seluruh Indonesia.”

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Ketua MA M. Syarifuddin (tengah) didampingi pimpinan MA saat Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara virtual dari hotel Peninsula, Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/10/2021) malam. Foto: Humas MA
Ketua MA M. Syarifuddin (tengah) didampingi pimpinan MA saat Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara virtual dari hotel Peninsula, Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/10/2021) malam. Foto: Humas MA

“Jika kita tidak mampu menjadi contoh yang baik bagi orang lain, janganlah menjadi sebab untuk terjadinya keburukan, karena satu keburukan akan merusak seribu kebaikan yang sudah dilakukan.” Demikian salah satu pesan penting yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H.M. Syarifuddin saat melakukan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara virtual dari hotel Peninsula, Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/10/2021) malam seperti dikutip laman MA.

Selain itu, pada acara yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat ini, Ketua MA juga menyampaikan 12 pesan penting untuk seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia. Pertama, Menjaga imunitas tubuh dan selalu mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan yang bersih, menjaga jarak secara fisik, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan.

Kedua, Patuh mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi pejabat di Lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya. Ketiga, Menempatkan pegawai yang lolos seleksi sesuai dengan kebutuhan yang ada. Ia juga berharap pengadaan SDM ini dapat menunjang upaya modernisasi di MA dan badan peradilan di bawahnya.

Keempat, Menggunakan aplikasi e-Bima dalam proses pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan anggaran. Tidak ada lagi alasan bagi Pimpinan Satuan Kerja untuk tidak mengetahui tentang progress realisasi anggaran dan kendala penyerapan dalam setiap tahun anggaran berjalan. Sebab, semuanya dapat terpantau dengan mudah, serta bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Kelima, Seluruh satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia dapat memperoleh predikat WBK/WBBM. Keenam, Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) harus benar-benar difungsikan, tak hanya dalam permasalahan eksekusi, tapi untuk semua persoalan di Pengadilan Tingkat Pertama agar tidak semua permasalahan di daerah dilimpahkan ke MA.

Ketujuh, Mematuhi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perma No.2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim; Perma No.2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perma No.3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; dan Perma No.3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga.

Kedelapan, Pedoman penerapan restorative justice akan ditingkatkan pengaturannya melalui Surat Edaran Mahkamah Agung setelah dilakukan pembahasan terlebih dahulu di Forum Rapat Pimpinan Mahkamah Agung dalam waktu dekat ini. Kesembilan, Para ketua di pengadilan-pengadilan yang baru agar senantiasa mengawasi pelaksanaan pembangunan gedung di satuan kerjanya masing-masing agar bisa berjalan dengan tepat waktu, sehingga dapat difungsikan secepatnya bagi pelayanan kepada masyarakat.

Kesepuluh, Bagi para Hakim yang berminat untuk mengikuti Judicial Education Training bisa mendaftarkan diri. Selanjutnya akan dilakukan seleksi oleh Pusdiklat Teknis MA, sehingga diharapkan nantinya para Hakim yang ikut dalam training tersebut bisa menularkan ilmu dan pengalamannya kepada teman-teman Hakim yang lain. Kesebelas, Seluruh Aparatur Peradilan agar selalu menjaga kode etik dan pedoman perilaku baik dalam tugas kedinasan maupun di luar tugas kedinasan.

“Jangan sekali-kali mencoba melakukan penyimpangan karena Badan Pengawasan Mahkamah Agung bersama-sama dengan KPK selalu memantau setiap perilaku penyimpangan para aparatur melalui mistery shopper yang disebar di beberapa pengadilan seluruh Indonesia,” ujarnya mengingatkan.   

Terakhir, Aparatur Peradilan termasuk para Hakim senantiasa bersikap bijak dan hati-hati dalam menggunakan media sosial, karena setelah unggahan tersebut menyebar di ruang publik, maka hal itu akan bisa dilihat dan dibaca oleh siapapun, termasuk oleh pihak-pihak yang berperkara.

Tags:

Berita Terkait