Kasus Lagu “Aku Papua”, Ini Ketentuan Menyanyikan Lagu Ciptaan Orang Lain
Utama

Kasus Lagu “Aku Papua”, Ini Ketentuan Menyanyikan Lagu Ciptaan Orang Lain

Agar tidak melanggar hak cipta orang lain, untuk mereproduksi, merekam, mendistribusikan dan atau mengumumkan sebuah lagu milik orang lain, terutama untuk tujuan komersial, seseorang perlu memperoleh izin (lisensi) dari pencipta/pemegang hak cipta yakni lisensi dan hak mengumumkan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Penggunaan lagu “Aku Papua” ciptaan mendiang Franky Sahilatua dalam pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX yang diselenggarakan di Papua menimbulkan polemik. Ahli waris mendiang Franky yakni sang istri, Harwatiningrum menuding bahwa penggunaan lagu “Aku Papua” belum memiliki izin penggunaan hak cipta.

Harwatiningrum dikabarkan telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait kasus ini pada 10 Oktober 2021 lalu.

Dalam laporannya, Harwatiningrum menyampaikan pada tanggal 2 Oktober 2021 telah menyaksikan siaran televisi langsung Pembukaan PON XX Papua di mana lagu "Aku Papua" dinyanyikan oleh Michael Jakarimilena, Nowela Elizabeth Auparay, dan Edo Kondologit. Beliau mengaku hingga saat ini pihak penyelenggara belum meminta izin atas penggunaan lagu tersebut.

Menanggapi laporan yang masuk melalui laman https://pengaduan.dgip.go.id/ tersebut, DJKI tengah melakukan penelusuran dan konfirmasi terhadap pihak-pihak yang terlibat, yaitu pihak ahli waris, penyelenggara PON, publisher lagu “Aku Papua”, hingga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menaungi Franky Sahilatua selaku pencipta.

Dalam pemecahan masalah ini, DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa akan membantu proses mediasi berbagai pihak tersebut. (Baca: Memahami Aturan Main Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik)

“Benar kami sudah menerima aduan yang disampaikan oleh ahli waris Franky Sahilatua dan akan dilakukan kroscek mengenai kebenaran fakta terlebih dulu. Dari fakta yang terkumpul akan kami selidiki secara mendalam apakah ada potensi pelanggaran kekayaan intelektual,” tutur Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, dalam suatu ciptaan terdapat dua hak eksklusif, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral merupakan hak yang melekat abadi pada diri pencipta yang tidak dapat dihapus atau dihilangkan. Hak ini memberikan pencipta kuasa untuk mencantumkan namanya pada ciptaan maupun mengubah ciptaan.

Tags:

Berita Terkait