Azis Syamsuddin Diingatkan Soal Keterangan Palsu, Ini Sanksinya!
Terbaru

Azis Syamsuddin Diingatkan Soal Keterangan Palsu, Ini Sanksinya!

Memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan dapat diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 242 KUHP.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Foto: RES
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Foto: RES

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Senin 25 Oktober lalu. Dalam persidangan, anggota majelis hakim Jaini Bashir mencecar Azis karena memberikan keterangan berbeda dengan beberapa saksi yang telah dihadirkan di persidangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bereaksi dan mengingatkan Azis bahwa memberikan keterangan palsu dalam persidangan akan ada sanksinya. "Sebenarnya keterangan palsu itu kan ada sanksinya, makanya kemarin kan sudah diingatkan oleh salah satu Majelis Hakim konsekuensi kalau memberikan keterangan yang tidak benar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dilansir dari Antara di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/10) lalu.

Alex mengatakan hakim juga sudah mendengar keterangan dari saksi-saksi lainnya, namun keterangan yang disampaikan Azis justru berbeda. "Tentu hakim bisa mengatakan itu karena sudah diperiksa saksi-saksi, lah kok keterangannya berbeda. Kalau ada keterangan yang berbeda pasti ada salah satu pihak yang enggan benar menyampaikan keterangan seperti itu kan," ujar Alex.

Terkait hal tersebut, ucap Alex, KPK juga akan mengonfirmasi dengan bukti lainnya, tidak hanya dari keterangan saksi. "Tentu saja nanti akan dikonfirmasi dengan alat bukti yang lain tidak semata-mata keterangan saksi tetapi alat bukti yang lain," kata dia. (Baca: Bantahan Azis Syamsuddin di Sidang Suap Eks Penyidik KPK)

Lantas apa sebenarnya sanksi bagi saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan? Artikel Klinik Hukumonline berjudul Hukuman Bagi Saksi Palsu di Persidangan, menjelaskan yang dimaksud keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

Memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan dapat diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya ayat (1) dan (2) tentang memberi keterangan di atas sumpah atau yang biasa disebut delik Sumpah Palsu/Keterangan Palsu:

Ayat 1:

“Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait