Dualisme Hukum Pencatatan Perkawinan dan Perlindungan Anak
Kolom

Dualisme Hukum Pencatatan Perkawinan dan Perlindungan Anak

Kebijakan SPTJM dinilai sangat bermanfaat dalam melindungi status hukum anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat.

Bacaan 5 Menit
Muhamad Isna Wahyudi. Foto: Istimewa
Muhamad Isna Wahyudi. Foto: Istimewa

Dualisme hukum dalam perkawinan sah, yaitu sah menurut hukum agama, dan sah menurut hukum negara merupakan sebuah konsekuensi logis dari ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pasal 2 ini terdiri dari dua ayat yakni, ayat 1 yang berbunyi: “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu,” menjadi dasar perkawinan sah menurut hukum agama. Sedangkan ayat 2 yang berbunyi: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” menjadi dasar perkawinan sah menurut hukum negara.

Bagaimanapun, rumusan Pasal 2 tersebut merupakan bentuk kompromistis yang dapat dicapai selama dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU Perkawinan dan yang paling banyak menyita waktu dan mengundang kontroversi. Keberadaan dualisme hukum tersebut kemudian direspon dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam Undang-Undang tersebut ditemukan istilah perkawinan sah menurut hukum agama dan sah menurut hukum negara. Dua poin penting dalam pertimbangan Undang-Undang tersebut adalah perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk dan/atau Warga Negara Indonesia, dan pelayanan administrasi kependudukan yang tidak diskriminatif dan menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan.

Sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Dalam upaya meningkatkan perlindungan anak, regulasi ini mengakui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran dan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri.

Berdasarkan SPTJM yang terakhir ini, pasangan yang tidak memiliki akta nikah/kutipan akta nikah, namun dalam Kartu Keluarga (KK) memiliki status hubungan dalam keluarga sebagai suami istri, maka anak yang lahir dari pasangan yang demikian dapat dicatat dalam Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran. Namun, pencatatan tersebut harus dengan formulasi kalimat anak dari Ibu kandung dan Ayah kandung dengan tambahan frasa “yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 (status sudah dicabut), SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang, dengan diketahui dua orang saksi (Pasal 1 angka 19). Sedangkan saksi dalam SPTJM adalah orang yang melihat atau mengetahui penandatanganan SPTJM (Pasal 1 angka 20).

Regulasi terakhir terkait SPTJM terdapat dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. Selain dua SPTJM yang telah disebutkan sebelumnya, dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdapat SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat sebagai salah satu persyaratan pencantuman status perkawinan/perceraian dalam KK bagi penduduk yang tidak mempunyai dokumen perkawinan berupa buku nikah, akta perkawinan atau kutipan akta perceraian. SPTJM tersebut dibuat oleh pasangan suami istri dengan dua orang saksi yang melihat/mengetahui/meyakini kejadian/peristiwa perkawinan dan telah memiliki NIK.

Tags:

Berita Terkait