Berharap Wewenang Pengangkatan Hakim Ad Hoc MA Tetap Konstitusional
Terbaru

Berharap Wewenang Pengangkatan Hakim Ad Hoc MA Tetap Konstitusional

KY tetap optimis pengujian UU KY ini bakal ditolak atas dasar argumentasi hukum yang telah disampaikan para ahli dalam persidangan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Anggota KY Binziad Kadafi dan Juru Bicara KY Miko Ginting saat jumpat pers di Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Anggota KY Binziad Kadafi dan Juru Bicara KY Miko Ginting saat jumpat pers di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Proses pengujian Pasal 13 huruf a UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial (KY) terkait kewenangan KY mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) bakal memasuki babak akhir. Permohonan yang diajukan oleh Burhanudin, dosen yang pernah mengikuti seleksi hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada 2016 ini, sudah memasuki tahap kesimpulan. Kini, pengujian Pasal 13 huruf a UU KY ini tinggal menunggu putusan.

“Persidangan pengujian UU KY sudah masuk tahap kesimpulan. Saat ini tinggal menunggu putusan terkait pengujian kewenangan KY dalam seleksi calon hakim ad hoc hubungan industrial dan tindak pidana korupsi (tipikor) di MA,” ujar Juru Bicara KY Miko Ginting saat jumpa pers dengan awak media di Jakarta, Kamis (11/11/2021)

Miko menerangkan dalam pengujian UU KY ini, KY bertindak sebagai Pihak Terkait karena KY memiliki kepentingan secara langsung dan telah memberi keterangan dalam persidangan. Pengujian UU KY ini mempersoalkan kewenangan KY mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc pada MA yang selama ini sudah berjalan. KY pun telah menghadirkan sejumlah ahli yang mendukung pandangan KY terkait konstitusionalitas pengangkatan hakim ad hoc pada MA dalam konstitusi.

Seperti, Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan; Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Zainal Arifin Mochtar; Guru Besar FH Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Ni’matul Huda; Dosen Ilmu Hukum Bina Nusantara Sidharta; Anggota DPR Benny K Harman yang telah menjelaskan bagaimana proses perumusan UU KY saat menjabat Ketua Komisi III DPR periode 2009-2014.       

“Dalam pengujan UU KY ini, para ahli ini telah menjelaskan posisi kewenangan KY dalam konstitusi,” kata Miko. (Baca Juga: Ahli: Wewenang Hakim Ad Hoc MA Sudah Ditentukan Pembentuk UU)

Anggota KY Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan, Binziad Kadafi mengakui KY serius menyikapi proses uji materi UU ini karena terkait kewenangan seleksi calon hakim ad hoc hubungan industrial dan tipikor di MA yang selama ini dilakukan KY. “Dalam proses pengujian UU KY ini, KY all out, serius karena menyangkut kewenangan berdasarkan Pasal 24B ayat (1) dan Pasal 25 UUD Tahun 1945,” kata Binziad dalam kesempatan yang sama.

Selengkapnya, Pasal 24B ayat (1) UUD Tahun 1945 menyebutkan Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.Sedangkan, Pasal 25 UUD Tahun 1945 menyebutkan “Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait