Resmi Diluncurkan Modul Pendidikan Hukum Berkelanjutan bagi Advokat
Utama

Resmi Diluncurkan Modul Pendidikan Hukum Berkelanjutan bagi Advokat

Modul pendidikan hukum berkelanjutan (CLE) sangat penting untuk meningkatkan kualitas advokat.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Sejumlah narasumber dalam peluncuran modul pendidikan hukum berkelanjutan bagi organisasi advokat secara luring dan daring, Jum'at (12/11/2021). Foto: ADI
Sejumlah narasumber dalam peluncuran modul pendidikan hukum berkelanjutan bagi organisasi advokat secara luring dan daring, Jum'at (12/11/2021). Foto: ADI

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menggelar kegiatan penguatan penegakan hukum melalui peluncuran modul pendidikan hukum berkelanjutan (continue legal education) bagi organisasi advokat. Kegiatan itu terdiri dari penyusunan panduan atau modul pendidikan hukum berkelanjutan (continuing legal education) terkait isu-isu penting bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan, dan peningkatan kapasitas advokat melalui pelatihan daring.

Kegiatan itu merupakan hasil kerja sama ICJR dengan 3 organisasi advokat yakni Kongres Advokat Indonesia (KAI), Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA), dan Peradi Suara Advikat Indonesia (SAI), serta mendapat dukungan dari The Asia Foundation (TAF). Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, mengatakan kolaborasi ICJR dengan 3 organisasi advokat serta TAF itu menghasilkan 5 modul.

Pertama, mencegah penyiksaan dalam sistem peradilan pidana, antara lain memaparkan tentang konsep dan praktik penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang dalam sistem hukum acara pidana (kejahatan torture). Menguraikan keterampilan advokat dalam melakukan advokasi terhadap korban penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang serta akses pemulihan bagi korban, termasuk keluarga korban melalui strategi advokasi yang efektif.

Kedua, perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana, memaparkan konvensi hak anak dan hak anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak. Prinsip dan proses restorative justice dan diversi (pidana nonpemenjaraan).

Ketiga, perempuan dan akses terhadap keadilan. Modul ini memaparkan konsep dasar hak perempuan, prinsip interseksionalitas, dan kerangka hukum dan HAM akses perempuan terhadap keadilan. Berisi pula peran advokat dalam menjamin akses perempuan terhadap keadilan dalam strategi litigasinya.

Keempat, media sebagai instrumen kebebasan berekspresi dan akses terhadap informasi. Antara lain kuliah umum tentang peran media dalam mendorong akses terhadap informasi dan demokrasi. Materi lainnya berkenaan dengan strategi penyelesaian sengketa pers, hak jawab, hak koreksi, dan sengketa informasi.

Kelima, investasi dalam konteks bisnis dan HAM, yang menempatkan peran advokat untuk menyeimbangkan 2 kepentingan yang berkonsentrasi. Materi modul ini antara lain memuat prinsip-prinsip panduan PBB dan peran advokat meletakkan prinsip tanggung jawab korporasi terhadap HAM dan penerapannya dalam investasi.

Tags:

Berita Terkait