Perlindungan Hak Cipta bagi Pekerja Seni di Era Digital
Terbaru

Perlindungan Hak Cipta bagi Pekerja Seni di Era Digital

Tanpa adanya perlindungan terhadap Hak Cipta, tentu akan merugikan para pekerja seni.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit
Acara Instagram Live Instagram Hukumonline bertema Perlindungan Royalti 101 untuk pekerja Seni, Selasa (16/11).
Acara Instagram Live Instagram Hukumonline bertema Perlindungan Royalti 101 untuk pekerja Seni, Selasa (16/11).

Adanya perubahan zaman serta perkembangan teknologi yang serba digital saat ini bisa menjadi dua mata pisau bagi industri kreatif. Tidak dipungkiri kemudahan dalam memperoleh apapun melalui internet bisa menjadi masalah baru, salah satunya dalam perlindungan hak cipta bagi seniman yang karyanya berbentuk digital dan diunggah di internet.

Pada prinsipnya Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menganut asas deklaratif di mana seseorang yang mewujudkan ciptaannya dalam bentuk nyata dan diumumkan terlebih dahulu akan memperoleh hak atas ciptaannya tersebut. Saat zaman berubah dan beralih ke serba digital, hampir seluruh masyarakat menggunakan platform digital untuk mengakses hiburan. Saat ini banyak penikmat musik yang menggunakan musik digital sebagai media hiburan.

Cholil Mahmud sebagai salah satu musisi senior dari grup band Efek Rumah Kaca menyambut baik pemilihan musik digital sebagai pilihan hiburan masyarakat. Hal ini juga membuka jalan lebar bagi seniman-seniman kecil yang tidak dinaungi oleh label untuk dapat berkarya dan menyebarluaskan hasil ciptaannya dengan bebas di platform musik digital.

“Seluruh pemusik baik itu penyanyi dan band-band kecil yang secara independen mengeluarkan single atau album kini dianggap sebagai pelaku industri karena adanya perubahan zaman yang serba digital,” kata Cholil dalam acara Instagram Live Instagram Hukumonline bertema Perlindungan Royalti 101 untuk pekerja Seni pada Selasa (16/11).

“Para pekerja seni kecil ini, meski tidak dinaungi oleh label tertentu sudah dianggap dan masuk sebagai pelaku industri digital. Dalam ranah hak cipta, jika dahulunya para pekerja seni menerima seluruh ketentuan dari label yang menaunginya. Namun, bagi pekerja seni independen harus mengetahui dan mengurus mengenai hak cipta karyanya secara mandiri,” tambah Cholil. (Baca: Urgensi Pendaftaran Merek Internasional Melalui Madrid Protocol)

Memahami dan mengerti mengenai hak cipta perlu menjadi salah satu yang harus dimiliki oleh pelaku seni. Dalam Undang-Undang Hak Cipta terdapat pembagian-pembagian yang lebih detail menjamin hak mengenai karya. Salah satu pembagiannya adalah Hak Moral dan Hak Ekonomi. Baik Hak Moral maupun Hak Ekonomi memiliki pembagiannya tersendiri yang lebih rinci.

Tanpa adanya perlindungan terhadap Hak Cipta, tentu akan merugikan para pekerja seni. Tingkat kesadaran musisi terhadap hak-haknya yang telah diatur dan dilindungi oleh undang-undang cukup minim, sehingga masih perlu ditingkatkan. Perlindungan Hak Cipta berada di bawah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN) yang mempunyai wewenang untuk mengoleksi royalti lagu atau musik dari pekerja seni. Namun banyak dari pelaku industri musik yang belum mendaftarkan karyanya dalam LMKN.

Tags:

Berita Terkait