PP INI Dalami Keterlibatan Notaris dalam Kasus Nirina Zubir
Utama

PP INI Dalami Keterlibatan Notaris dalam Kasus Nirina Zubir

PP INI menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tapi kedepankan asas praduga tak bersalah.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) saat konferensi pers menyikapi kasus Nirina Jubir di Sekretariat PP INI Jakarta, Minggu (21/11/2021). Foto: MJR
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) saat konferensi pers menyikapi kasus Nirina Jubir di Sekretariat PP INI Jakarta, Minggu (21/11/2021). Foto: MJR

Kasus sengketa tanah yang dialami artis Nirina Zubir menarik perhatian publik saat ini. Aset sekitar Rp17 miliar milik ibu Nirina, Cut Indria Marzuki raib, telah berpindah tangan atau dirampas pihak lain yang diduga dilakukan mantan asisten rumah tangganya. Nirina melaporkan permasalahan ini kepada Kepolisian RI. Alhasil, polisi sementara menetapkan lima tersangka, tiga diantaranya PPAT/Notaris yaitu Ina Rosaina, Erwin Ridwan, Farida yang diduga melakukan pemalsuan surat dalam proses peralihan hak atas tanah.   

Menyikapi persoalan tersebut, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) menghormati proses hukum yang saat ini berjalan atas kasus ini. PP INI juga tengah memantau perkembangan kasus ini dan mendalami keterlibatan notaris dalam kasus sengketa tanah Nirina Zubir.

“PP INI menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tapi kedepankan asas praduga tak bersalah. Jika notaris tersebut melakukan tindak pidana, maka itu sudah diatur jelas sesuai KUHAP dan UU No.2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Apabila bertentangan dengan UU tersebut dan merugikan masyarakat, maka harus bertanggung jawab secara individual,” ujar Ketua Umum PP INI, Yualita Widyadhari dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (21/11/2021). (Baca Juga: Ketum IPPAT Imbau PPAT Taat Prosedur dalam Pembuatan Akta Tanah)

Dia percaya terhadap profesionalisme aparat penegak hukum dalam penanganan kasus Nirina Zubir ini. Sehubungan dengan sanksi bagi Notaris yang diduga terlibat, PP INI menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian.

“Kami percaya kepada profesionalisme dari penyidik dan keseluruhan pihak berwajib, kami yakin sepanjang tidak ada mens rea dan unsur pelanggaran hukum, siapapun tidak dapat dijadikan tersangka. Kami memantau memonitor semua anggota yang sedang menghadapi permasalahan hukum dengan pihak berwajib. Kami kedepankan asas praduga tak bersalah sampai terbukti sesuai peraturan perundang-undangan berlaku,” jelas Yualita.

Sementara itu, Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN), Agung Iriantoro mengatakan perlu memeriksa lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan Notaris dalam kasus Nirina Zubir. Menurutnya, perlu diketahui pula keterlibatan Notaris tersebut merupakan kelalaian atau kesengajaan.

“Harus dilihat ada kesengajaan atau kelalaian. Bisa saja ketipu karena manipulasi data yang disampaikan kepada Notaris. Pada prinsipnya tidak ada Notaris yang lakukan penyimpangan dalam jabatannya. Jika terjadi itu ada, maka itu oknum bukan lembaganya. Oknum ini akan dapat sanksi. Tapi, saya hormati proses kepolisian, jika ada unsur pidana dan ada unsur kesengajaan, silakan proses hukum itu ditegakan,” ujar Agung dalam kesempatan yang sama.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait