KY Jaring Kandidat Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Terbaik
Terbaru

KY Jaring Kandidat Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Terbaik

Bagi calon yang telah mengikuti seleksi dua kali berturut-turut, maka tidak dapat mengikuti seleksi periode ini. Dalam melakukan seleksi ini, KY menekankan pada aspek kapasitas (kualitas) dan integritas calon.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Anggota KY Bidang Rekrutmen Hakim, Siti Nurdjanah. Foto: Humas KY
Anggota KY Bidang Rekrutmen Hakim, Siti Nurdjanah. Foto: Humas KY

Komisi Yudisial (KY) kembali membuka penerimaan usulan calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung (MA) mulai 22 November s.d. 10 Desember 2021. KY mencari CHA dan calon hakim ad hoc tipikor pada MA yang memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

Anggota KY Bidang Rekrutmen Hakim, Siti Nurdjanah mengatakan seleksi CHA dan hakim ad hoc tipikor MA ini untuk memenuhi permintaan MA sesuai Surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Nomor 74/WKMA-NY/SB/11/2021 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung pada MA yang berjumlah 8 orang dan Nomor 75/WKMA-NY/SB/11/2021 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Ad Hoc pada MA yang berjumlah 3 orang.

Dari 8 posisi hakim agung itu untuk mengisi 1 orang kamar perdata; 4 orang kamar pidana; 1 orang kamar agama; dan 1 orang kamar tata usaha negara, khusus pajak. Dan 3 orang untuk hakim ad hoc tipikor pada MA. "KY tentunya mengundang MA, pemerintah, dan masyarakat untuk mengusulkan para calon terbaik untuk mendaftarkan diri," ujar Nurdjanah dalam keterangannya dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Senin (22/11/2021). (Baca Juga: KY Jamin 7 Hakim Agung Terpilih Punya Kompetensi dan Integritas)

Pendaftaran seleksi CHA dan hakim ad hoc tipikor di MA tersebut dilakukan secara daring melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id. KY menegaskan tidak melayani pendaftaran secara langsung (offline). "Mengingat situasi pandemi yang belum sepenuhnya aman, KY menggelar seleksi ini dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan pendaftaran akan dilakukan secara online melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Para calon harus memenuhi sejumlah persyaratan dan menyiapkan berkas yang dapat dilihat di laman tersebut," kata Nurdjanah.

Dia menerangkan untuk CHA dari jalur karier, calon berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; berusia sekurang-kurangnya 45 tahun; dan berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi; dan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Untuk jalur nonkarier, calon berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; berusia sekurang-kurangnya 45 tahun; berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun; dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Sedangkan persyaratan calon hakim ad hoc tipikor di MA, antara lain berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun; berumur sekurang-kurangnya 50 tahun; tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain.

Selanjutnya, berkas terkait persyaratan dipindai ke dalam format PDF dan diunggah pada situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id pada saat melakukan pendaftaran online (daring). Berkas pendaftaran fisik akan dimintakan KY pada saat pemberkasan yang akan ditentukan kemudian.

"Bagi calon yang telah mengikuti seleksi dua kali berturut-turut, maka tidak dapat mengikuti seleksi periode ini. Kami juga meminta kepada para calon agar mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi," lanjut Nurdjanah.

Dia menambahkan sesuai komitmen, dalam melakukan seleksi ini, KY menekankan pada aspek kapasitas (kualitas) dan integritas calon. Dalam prosesnya para calon akan menjalani serangkaian tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, seleksi kualitas secara online, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka yang dilakukan 7 Anggota KY dan 2 pakar. Terakhir, KY akan mengajukan CHA dan calon hakim ad hoc tipikor di MA yang lulus serangkaian seleksi tersebut kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.  

Tags:

Berita Terkait