Banyak Terima Laporan, Satgas Saber Pungli Sidak Mal Pelayanan Publik DKI
Foto Essay

Banyak Terima Laporan, Satgas Saber Pungli Sidak Mal Pelayanan Publik DKI

Pungutan liar berdampak negatif pada kualitas pelayanan masyarakat. Maka itu, perlunya pengawasan sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi penyimpangan.

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 4 Menit
Satgas Saber Pungli Sidak Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta. Foto: RES
Satgas Saber Pungli Sidak Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta. Foto: RES

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang tergabung dalam Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) mengoptimalkan pengawasan di sentra-sentra pelayanan publik di Jakarta, salah satunya melakukan sidak ke Mal Pelayanan Publik DPMPTSP, Kuningan, Jakarta Selatan.

Hukumonline.com

Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat Irjen Agung Makbul mengatakan, pungutan liar berdampak negatif pada kualitas pelayanan masyarakat. Maka itu, perlunya pengawasan sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi penyimpangan dalam melaksanakan tugas pelayanan masyarakat, serta mewujudkan kesadaran hukum para unsur aparatur untuk tetap menjaga integritas dan bekerja sesuai dengan prosedur/peraturan yang berlaku.

“Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan publik terutama di Mal Pelayanan Publik DPMPTSP bebas pungli dan memberikan kenyamanan pada masyarakat, terlebih dalam kondisi pandemi COVID-19 ini. Kita berharap DKI Jakarta akan menjadi contoh dan ikon pelayanan bagi kota-kota lain di Indonesia,” ungkap Makbul kepada awak wartawan, Senin (22/11).

Hukumonline.com

Di Mal Pelayanan Publik DPMPTSP, Kuningan, Jakarta Selatan tersebut, Satgas Saber Pungli tidak menemukan adanya praktik pungli. Menurutnya, detail pelayanan mulai dari pendaftaran sampai pengarsipan sudah menerapkan SOP yang ditetapkan. Meski demikian, Makbul meminta kepada aparatur di lingkungan kantor pel untuk tidak cepat berpuas diri dan tetap meningkatkan kualitas pelayanan.

“Kami melihat rekan-rekan sudah berupaya seoptimal mungkin untuk melayani masyarakat sebaik-baiknya. Jangan merasa puas, tentu harus ada peningkatan, dan kalau bertahan di zona nyaman itu justru menjadi langkah mundur. Memang belum sempurna, tapi terus memberikan yang terbaik dan kualitas pelayanan ditingkatkan lagi. Perilaku pelaksana yang sesuai dalam menyelenggarakan pelayanan publik akan memberikan rasa nyaman dan rasa percaya pada pemerintah," kata Makbul.

Hukumonline.com

Makbul sempat menanyakan salah satu masyarakat yang sedang menggunakan pelayanan. Pria tersebut mengaku pelayanannya sudah cepat tanpa ada pungli, tapi sistemnya terkadang masih lambat.

"Ada biaya tambah nggak biar cepat?" tanya Makbul. "Nggak ada Pak, sudah cepat," jawabnya. "Dipersulit nggak?” tanya Makbul lagi. "Sistem paling. Sistem OSS kadang terhambat karena baru mungkin," ujarnya. Makbul menegaskan, pelaku pungli dapat diancam dengan pasal berlapis. "Bisa gratifikasi, Pasal 423 KUHP, Pasal 368 KUHP, banyak. Bisa menjadi pasal berlapis," tegasnya.

Tags: