HNW Sebut Pancasila Sebagai Bukti Kedekatan Hubungan Agama dan Negara
Pojok MPR-RI

HNW Sebut Pancasila Sebagai Bukti Kedekatan Hubungan Agama dan Negara

Menghadirkan permusuhan dan kontroversi antara urusan agama dan negara bukan laku kenegarawanan yang dicontohkan oleh para para pendiri bangsa.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA. Foto: Istimewa.
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA. Foto: Istimewa.

JAKARTA - Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA  menegaskan, Pancasila merupakan ideologi dan dasar negara Indonesia. Penetapan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara  disepakati oleh Bapak-bapak Bangsa sebagai ikatan legal konstitusional. Kesepakatan menerima Pancasila, juga bermakna mengesahkan kokoh kuatnya hubungan antara agama dan negara di Indonesia. Sehingga upaya untuk menafikan atau membenturkan keduanya, merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan konstitusi dan kenegarawanan Bapak-bapak Bangsa saat menyepakati Pancasila dengan sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai Dasar dan Ideologi Negara Indonesia Merdeka.

"Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dinyatakan oleh Bung Hatta sebagai prinsip spiritual yang terus mengilhami dan menerangi. Sedangkan  sila kedua hingga kelima memiliki kandungan nilai sosial-ekonomi-politiknya," kata Hidayat Nur Wahid di acara Sosialisasi Empat  Pilar MPR kepada keluarga besar PKS di Tanah Abang, Jakarta, Senin (22/11/2021).

Konstruksi Pancasila yang dimulai dengan nilai spiritual  itu, menurut Hidayat, merupakan  kesepakatan final para Bapak Bangsa pada 18 Agustus 1945 yang terhimpun dalam PPKI.  Anggota PPKI adalah tokoh-tokoh nasionalis kebangsaan seperti Bung Karno, Bung Hatta dan Prof Soepomo. Ada juga tokoh nasionalis keagamaan muslim seperti Ki Bagus Hadikusumo, KH Wahid Hasyim, Mr Kasman Singodimejo, Mr Teuku Muhammad Hasan. Sementara tokoh nasionalis keagamaan   non muslim ada J Latuharhari, GSJ Sam Ratulangi, dan I Goesti Ketoet Poedja.

Kesepakatan para Bapak Bangsa,   itu tidak hanya diletakkan di Pancasila, namun juga pada batang tubuh UUD NRI 1945.  Yakni Bab XI pasal 29 ayat 1 bahwa; Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Bukti nyata lainnya terkait diterimanya hubungan agama dan negara adalah penggunaan kata serapan dari bahasa Arab yaitu bahasa yang dipergunakan dalam rujukan Agama Islam. Semua itu ada dalam Pancasila sila ke-2 (adil, adab), sila ke-4 (rakyat, hikmat, musyawarat, wakil), dan ke-5 (adil, rakyat). Dalam alinea ke tiga pembukaan UUD 1945 juga ada ungkapan “berkat, rahmat, Allah, rakyat”, itu semua serapan dari bahasa Arab.

“Memang bukan berarti Indonesia berdasarkan agama tertentu, tetapi pasti Republik Indonesia juga bukan negara sekuler apalagi ateis/komunis yang anti agama. Bahkan dalam alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 jelas disebutkan bahwa kemerdekaan Indonesia adalah “atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa”. Sebuah  ungkapan   religius pada dokumen politik yang memposisikan Indonesia Merdeka bukanlah dengan semangat sekularisme, liberalisme, apalagi ateisme, komunisme, dan anti agama," ujar Hidayat.

Menurut Dr Radjiman Wedjodiningrat, Ketua BPUPK, kata Hidayat, pernyataan dalam alinea ke 3 Piagam Jakarta yang menjadi Pembukaan UUD 1945, merupakan kesepakatan yang diterima oleh BPUPK pascasidang mereka yang ke dua pada tanggal 14 Juli 1945. Karena itu, menurur HNW, sapaan Hidayat,  menafikan bahkan melarang atau mengkriminalkan hubungan antara beragama dan bernegara, serta memojokkan (banyaknya) bahasa Arab sebagai ciri terorisme maupun radikalisme adalah laku melupakan bahkan memanipulasi sejarah.

"Sikap tersebut bahkan memiliki makna menebar  saling curiga dan  bisa jadi pintu besar  meretakkan kesatupaduan bangsa. Karena perilaku yang demikian tidak merawat dan melaksanakan warisan kenegarawanan yang telah disepakati dan dipraktikkan oleh Bapak Bangsa di Panitia Sembilan, BPUPK, dan PPKI. Dengan latar afiliasi politik dan beragama yang beragam-ragam,  mereka berkompromi menghadirkan NKRI dengan mengakui hubungan yang menyatu antara beragama dan bernegara," kata HNW.

Menurut Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini, sekalipun  ada upaya memecah belah hubungan antara beragama dan bernegara, tetapi melalui Pancasila dan UUD 1945 keterkaitan erat antara keduanya adalah bagian dari fakta historis jati diri atau fitrah Bangsa dan Negara Indonesia.  Hal itu juga merupakan bagian dari perjalanan kehidupan berkonstitusi di Indonesia.
HNW mengingatkan, memisahkan antara agama dan negara apalagi mengkriminalkannya adalah ideologi asing yang tak diterima oleh Bapak Bangsa. Menghadirkan permusuhan dan kontroversi antara urusan agama dan negara juga bukan laku kenegarawanan yang dicontohkan oleh para Bapak bangsa. Ketika para tokoh nasionalis keagamaan dari Umat Islam menyampaikan argumentasi dalam sidang BPUPKI maupun Panitia 9, terkait dasar negara yang bernuansa keislaman dan keagamaan, tidak ada tuduhan radikalisme maupun terorisme yang disematkan kepada mereka.

"Juga ketika para tokoh nasionalis kebangsaan menyampaikan gagasan dasar negara dengan nuansa kebangsaan, tidak ada tuduhan sebagai kafir atau tidak beragama. Justru di antara kedua kelompok ini saling berdiskusi dan berargumentasi dengan baik untuk akhirnya berkompromi, bersama-sama mencari solusi, merumuskan dan menyepakati dasar negara, dengan menghormati aspirasi dari seluruh pihak," ujar HNW.

Ia mengatakan, manuver sebagian pihak untuk mengkriminalkan pengaitan agama dalam bernegara, dan untuk memisahkan keduanya dengan menunggangi isu terorisme, bisa jadi membahayakan kokoh kuatnya kebersamaan menerima Pancasila dalam rumusan final pada 18 Agustus 1945, dan bisa membahayakan keutuhan dan kebersamaan dalam menegakkan NKRI.

Karena itu, kata HNW, penting bagi  generasi muda memahami sejarah, termasuk  Pancasila dan UUD 1945. Apalagi bagi partai-partai politik, termasuk partai berlatar belakang Islam, agar berkontribusi melanjutkan kenegarawanan para Bapak Bangsa.  Menghadirkan relasi yang positif beragama  dan bernegara, untuk menghentikan berbagai manuver. 

"Gerakan mencurigai dan menegatifkan relasi agama dan negara di Indonesia yang mayoritas mutlak beragama Islam tidak membantu menguatkan NKRI, dan malah bisa menguatkan gerakan anti agama dengan mengadu domba antara umat beragama Islam dengan negara dan sebaliknya, yang bisa melemahkan NKRI, dan menguatkan separatisme," kata HNW.

Tags: