Alasan MK Tolak Uji Kontitusionalitas Seleksi Hakim Ad Hoc MA
Utama

Alasan MK Tolak Uji Kontitusionalitas Seleksi Hakim Ad Hoc MA

Proses seleksi hakim ad hoc yang dilakukan KY masih dapat dibenarkan sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UUD Tahun 1945. KY mengapresiasi putusan MK yang telah memperkuat konstitusionalitas kewenangan KY dalam melakukan seleksi hakim ad hoc di MA ini.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) secara bulat menolak permohonan pengujian Pasal 13 huruf a UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial (KY) terkait kewenangan KY mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA). MK memandang wewenang KY dalam hal pengangkatan hakim atau seleksi ad hoc pada MA konstitusional, tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945.   

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan Putusan MK Nomor 92/PUU-XVIII/2020 dari ruang sidang MK, Rabu (24/11/2021).   

Permohonan ini diajukan oleh Burhanudin, dosen yang pernah mengikuti seleksi hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada 2016. Burhanuddin merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh Pasal 13 huruf a UU KY, khususnya mempersoalkan frasa “dan hakim ad hoc”. Bagi pemohon, menyamakan hakim ad hoc dengan hakim agung merupakan pelanggaran konstitusional terhadap Pasal 24B ayat (1) UUD 1945. Ketentuan hakim ad hoc bagian yang tidak terpisahkan dari kewenangan MA baik yang ditentukan dalam UUD 1945 maupun UU Kekuasaan Kehakiman.

Menurutnya, berlakunya Pasal 13 huruf a UU KY, telah memperluas kewenangan KY yang semula hanya mengusulkan pengangkatan hakim agung, tapi juga mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc di MA. Memperlakukan seleksi yang sama antara calon hakim agung dengan hakim ad hoc di MA yang memiliki perbedaan baik secara struktural, status, bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai keadilan. Karena itu, pemohon meminta agar Pasal 13 huruf a UU KY dinyatakan bertentangan dengan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945. (Baca Juga: Berharap Wewenang Pengangkatan Hakim Ad Hoc MA Tetap Konstitusional)

Mahkamah mengutip pertimbangan Putusan MK Nomor 43/PUU-XIII/2015 yang menyebut frasa “wewenang lain” dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 semata dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim, tidak dapat diperluas dengan tafsiran lain. Mengacu Pasal 24 UUD Tahun 1945, pertimbangan dimaksud hanya membatasi kewenangan KY dalam proses seleksi calon hakim pada pengadilan tingkat pertama (yang merupakan wewenang MA, red), bukan dalam seleksi calon hakim agung.

Wujud konkrit politik hukum dapat dilacak dalam Pasal 1 angka 5 UU 18/2011 yang menyatakan, “hakim adalah hakim dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan”. Arah politik hukum dalam Pasal 1 angka 5 UU 18/2011 ini dimaksudkan tidak membedakan antara hakim dan hakim ad hoc. Karena tidak membedakannya, khusus pengangkatan hakim agung, Pasal 13 huruf a UU 18/2011 secara eksplisit mengatur, “Komisi Yudisial mempunyai wewenang: a. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan”.

Politik hukum pembentuk UU tidak membedakan antara hakim agung dan hakim ad hoc di MA sepanjang berkaitan dengan wewenang perekrutan. Terlebih, tugas, fungsi, dan tanggung jawab terhadap (penanganan, red) perkara, tidak terdapat perbedaan antara hakim agung dengan hakim agung ad hoc di MA.” demikian bunyi pertimbangan Mahkamah.  

Tags:

Berita Terkait