Andi Akmal Minta Permendikbud Ristek 30/2021 Dicabut atau Direvisi
Pojok MPR-RI

Andi Akmal Minta Permendikbud Ristek 30/2021 Dicabut atau Direvisi

Permendikbud Ristek Nomor 30/2021 bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi serta banyak menimbulkan sikap kontra di masyarakat.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Diskusi Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 dalam Perspektif UUD NRI tahun 1945. Foto: Istimewa.
Diskusi Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 dalam Perspektif UUD NRI tahun 1945. Foto: Istimewa.
TANGERANG SELATAN - Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 perlu direvisi atau dicabut. Demikian diungkapkan anggota MPR dari Fraksi PKS, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin SP., MM dalam ‘Diskusi Publik, Fraksi PKS-MPR’. PKS menggugat frasa “tanpa persetujuan korban “ pada Pasal 5 Ayat 2 Huruf L dan M dalam aturan itu.

Dalam diskusi yang digelar di Universitas Pamulang (Unpam), Kota Tangerang Selatan, Banten, 23 November 2021, itu Andi menyebutkan bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi serta banyak menimbulkan sikap kontra. Menurutnya, peraturan tersebut secara langsung mengkampanyekan kebebasan seks dengan dalih suka sama suka.
Hukumonline.com
Diskusi Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 dalam Perspektif UUD NRI tahun 1945. Foto: Istimewa.

Bila peraturan itu ada, dirinya tidak hanya mengkhawatirkan adanya seks bebas namun juga mendorong tumbuh suburnya keberadaan LGBT. Untuk itu dirinya tegas menolak. “Penolakan ini harus disuarakan. Aspirasi dari masyarakat tentang masalah ini perlu didengar,” ujar Andi.

Wakil Ketua Fraksi PKS di MPR, Dr. H. Almuzzammil Yusuf MSi, sepakat dengan pernyataan Andi..Ia mengatakan, PKS menyatakan perang terhadap kekerasan seksual namun jangan sampai peraturan yang ada disusupi penumpang gelap dengan frasa “tanpa persetujuan korban”. Frasa tersebut bisa menimbulkan seks bebas. Masalah ini dikatakan selesai bila menteri terkait mau melakukan revisi namun menteri terkait masih belum merevisi sesuai permintaan masyarakat.
Hukumonline.com
Diskusi Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 dalam Perspektif UUD NRI tahun 1945. Foto: Istimewa.
 
Dalam kesempatan tersebut, Almuzzammil menceritakan bagaimana bahayanya aturan-aturan yang mengandung nilai-nilai seks bebas itu. Diceritakan di salah satu negara barat bagaimana orang tua tidak bisa melarang anaknya melakukan hubungan seks bebas sebab tidak adanya aturan yang mencegah. “Sangat memprihatinkan,” tuturnya.

Diskusi bertema ‘Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 dalam Perspektif UUD NRI tahun 1945’ itu menghadirkan narasumber, antara lain Dr. Bachtiar SH., MH; Dr. Joko Riskiyono, SH., MH; dan Dr. Neng Djubaedah SH., MH. Kegiatan juga dihadiri Rektor Unpam Dr. E. Nurzaman A. M., MM., MSi; Ketua Yayasan Sasmita Jaya, Dr. (HC) Drs. H. Darsono, dan Wakil Rektor IV Unpam, Dr. Dewi Anggraeni SH., MH.
Hukumonline.com
Diskusi Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 dalam Perspektif UUD NRI tahun 1945. Foto: Istimewa.
 
Dalam sambutan Nurzaman menuturkan, suatu kehormatan kampusnya kedatangan tim dari MPR. “Secara prinsip kampusnya menerima aturan tersebut”, tuturnya. Lebih lanjut dikatakan peraturan tersebut sebagai upaya untuk memberi perlindungan bagi masyarakat namun dari segi narasi tidak mewakili masyarakat sehingga menimbulkan kontra. Untuk itulah dalam diskusi tersebut perlu digali masalah-masalah yang ada dan bagaimana seharusnya peraturan tersebut dibuat. Untuk itu diharap diskusi yang ada bisa bermanfaat. 
Tags: