Dokter, Sebuah Profesi yang Unik
Kolom

Dokter, Sebuah Profesi yang Unik

Profesi dokter harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman maupun kondisi sosiologis masyarakat Indonesia dan kondisi geografis wilayah Indonesia yang beraneka ragam.

Bacaan 8 Menit
Dokter, Sebuah Profesi yang Unik
Hukumonline

Hari Jum’at tanggal 12 November 2021 diperingati sebagai Hari Kesehatan Nasional. Dalam rangka mewujudkan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, dibutuhkan Sumber Daya Manusia yang memadai. Profesor HJJ Leenen di dalam bukunya yang berjudul "Gezondheidszorg en Recht een Gezondheidsrechtellyke Studie" menyatakan bahwa dokter merupakan komponen inti dalam penyelenggaraan pelayanan medis.

Posisi dokter adalah sebagai poros dan merupakan komponen vital dalam penyelenggaraan pelayanan medis yang terwujud dalam tindakan medis. Mempertimbangkan pentingnya peranan dokter, Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Perundang-Undangan yang secara khusus mengatur mengenai profesi dokter, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter.

Undang-Undang tersebut merupakan Lex Specialis bagi profesi dokter terhadap ketentuan pidana umum sebagaimana yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan ketentuan perdata umum sebagaimana yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Dokter adalah profesi yang unik, keunikan tersebut menyebabkan terhadap profesi dokter tidak serta merta dapat diterapkan pidana umum dan perdata umum. Bahkan, seharusnya pada saat ini, Indonesia telah mempunyai Peradilan Profesi Dokter karena profesi yang satu ini sifatnya adalah multidimensi, tidak hanya mempunyai aspek hukum, tetapi juga mempunyai aspek etika dan disiplin.

Tanpa bermaksud mengesampingkan peradilan yang sudah ada di Indonesia, menjadi suatu hal yang tidak proporsional dan menjauhkan dari terwujudnya prinsip keadilan apabila sengketa medis diselesaikan melalui lembaga peradilan yang saat ini telah eksis di Indonesia.

Landasan Kepercayaan dalam Hubungan Pasien-Dokter

Dokter merupakan sebuah profesi yang unik. Salah satu hal yang menyebabkan profesi dokter digolongkan sebagai profesi yang unik adalah karena hubungan antara dokter dan pasien berlandaskan pada kepercayaan. Kepercayaan merupakan soko guru dalam hubungan antara dokter dengan pasien.

Kepercayaan ini mengandung dua unsur. Pertama adalah pasien percaya bahwa dokter akan menjaga rahasia medis pasien, dan yang kedua, pasien percaya dengan kemampuan dokter. Terkait dengan unsur yang pertama, hal yang perlu dipahami adalah ketika berhubungan dengan dokter, maka seorang pasien akan melepaskan privacy-nya.

Tags:

Berita Terkait