Pemerintah Serah Terima Aset Eks BLBI dan Lakukan Penetapan Status Penggunaan Aset
Terbaru

Pemerintah Serah Terima Aset Eks BLBI dan Lakukan Penetapan Status Penggunaan Aset

Pengelolaan aset eks BLBI di antaranya dapat dilakukan melalui mekanisme hibah kepada Pemda dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada K/L guna mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi/Pemda dan K/L, dengan tetap memperhatikan besarnya kebutuhan akan aset properti dari Pemda dan K/L.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pemerintah yang diwakili oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) Rionald Silaban bersama Pemerintah Kota Bogor yang diwakili oleh Wali Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Perjanjian Hibah Aset eks BLBI yang berlokasi di kota Bogor dengan total luas 10,3 Ha dan total nilai Rp345,7 miliar pada Kamis (25/11). Serah terima aset eks BLBI ini juga disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud M.D. bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Hibah ini, maka selanjutnya tanggung jawab penatausahaan, kepemilikan, penggunaan dan pemeliharaan aset eks BLBI telah beralih kepada Pemerintah Kota Bogor. Pemerintah Kota Bogor diharapkan mampu melakukan optimalisasi atas aset-aset yang telah dihibahkan tersebut, yang direncanakan akan dioptimalkan menjadi pusat perkantoran Pemerintah Kota Bogor.

Selain hibah kepada Pemerintah Kota Bogor, pada hari ini juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas aset-aset properti eks BLBI kepada 7 (tujuh) Kementerian/Lembaga. Ketujuh lembaga dimaksud di antaranya Badan Narkotika Nasional (BNN), Kemenkeu, Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pusat Statistik (BPS), serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Adapun total keseluruhan aset tersebut seluas 32,3 Ha dengan total nilai Rp146,5 miliar. (Baca juga: Sjamsul Nursalim Setor Cicilan ke Stagas BLBI Rp150 Miliar)

Lokasi aset-aset ini tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia seperti di Kota Bandung, Kota Batam, Kota Semarang, Kota Makassar, Kota Samarinda, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Lhokseumawe, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kota Jakarta. Selanjutnya ketujuh Kementerian/Lembaga yang memperoleh PSP atas aset eks BLBI, bertanggungjawab untuk melakukan penatausahaan, penggunaan dan pemeliharaan atas aset yang telah beralih kepada Kementerian/Lembaga penerima PSP.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pengelolaan aset eks BLBI diantaranya dapat dilakukan melalui mekanisme hibah kepada Pemerintah Daerah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kementerian/Lembaga guna mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi\ Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga, dengan tetap memperhatikan besarnya kebutuhan akan aset properti dari Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga.

Utilisasi atas aset properti berupa hibah dan PSP senilai total Rp492 miliar ini tidak hanya memiliki manfaat dari sisi cost saving bagi pemerintah, akan tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan penggunaan aset-aset properti eks BLBI. Dengan terpenuhinya kebutuhan atas aset dari Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga, diharapkan akan memberikan dampak positif dengan meningkatnya pelayanan kepada masyarakat.

“Pengelolaan aset properti eks BLBI dalam rangka percepatan penyelesaian aset eks BLBI yang juga sebagai bagian dari percepatan hak tagih dana BLBI. Untuk itu, Satgas BLBI akan terus menggiatkan pelaksanaan penyitaan dan penguasaan fisik aset eks BLBI, sehingga memastikan obligor/debitur atau pihak manapun tidak mengambil hak negara,” kata Rionald dalam pernyataan tertulis, Kamis (25/11).

Tags:

Berita Terkait