Pentingnya Payung Hukum Perlindungan Data di Sektor Periklanan bagi Konsumen
Terbaru

Pentingnya Payung Hukum Perlindungan Data di Sektor Periklanan bagi Konsumen

Beberapa hal yang menjadi implikasi pemberlakukan undang-undang perlindungan data di Indonesia dari sisi agensi iklan, semuanya mengarah kepada konektivitas data sehingga perlunya memberi perhatian penuh pada privasi konsumen.

Oleh:
CR-27
Bacaan 3 Menit
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate. Foto: CR-27
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate. Foto: CR-27

Adopsi inovasi dan utilisasi digital menemukan momentumnya di tengah pandemi Covid-19. Beragam layanan digital mengakomodasi aktivitas masyarakat di era new normal saat ini. Menurut laporan McKinsey, adopsi digital oleh konsumen pada Juni 2017 meningkat 20% menjadi 58% pada Juli 2020.  Hal ini menunjukkan bahwa adopsi interaksi digital terakselerasi hanya dalam kurun waktu 3 tahun.

Tren digitalisasi ini terus meningkat. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, turut menjelaskan hal ini. “Sebanyak 75% dari seribu eksekutif global akan berinvestasi agar usaha mereka bisa dilakukan hibrid, yaitu gabungan secara konvensional dan digital. Hal ini berguna untuk mendorong koneksi, personalisasi, inovasi, dengan pelanggan dan inklusi yang maksimal,” katanya dalam webinar puncak acara IDC AMSI 2021, Kamis (26/11).

Tren digitalisasi turut mendorong aktivitas periklanan di ruang digital. Kemenkominfo menjelaskan lebih lanjut total belanja iklan saat ini sebanyak Rp 6.218 triliun, dengan besarnya potensi digital di Indonesia yang ditunjukan dengan pengguna internet mencapai 202,6 juta pengguna hingga tahun 2021, serta peningkatan jumlah pengguna layanan digital selama pandemi mencapai 21 juta orang, maka pasar periklanan digital makin bergeliat di Indonesia.

Periklanan digital adalah salah satu komponen ekosistem ekonomi digital.  Kemenkominfo terus menunjang pengembangan ekonomi digital Indonesia dengan melakukan percepatan pembangunan konektivitas internet di seluruh Tanah Air. (Baca: Sinergi Lintas Sektor dan Stakeholder Akselerasi Transformasi Digital yang Inovatif)

Lebih lanjut, Kemenkominfo turut memperhatikan sektor kecil seperti UMKM dalam tren digitalisasi ini. “Pemberdayaan UMKM juga termasuk dalam digital advertising melalui program pendampingan digital onboarding serta edukasi digital marketing melalui akademi digital entrepreneurship dalam program digital talent scholarship. Ekosistem ini akan terus dikembangkan seiring dengan pengembangan teknologi industri 4.0 seperti AI, big data, virtual reality dan lain-lain,” ujarnya.

Digitalisasi membawa isu kedaulatan dan hak data pribadi. Sebagai bentuk atas hak privasi warga negara, ketentuan hukum tentang keamanan data pribadi telah diakomodir oleh 32 Undang-Undang di berbagai sektor. Salah satunya melalui Undang-Undang ITE serta aturan pelaksanaannya di peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) No.20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Seiring berkembangnya teknologi dan sektor strategis menuju ranah digital, saat ini Kemenkominfo tengah menyusun sebuah produk hukum yang komprehensif dan secara langsung akan menjadi payung hukum utama dalam regulasi ekosistem data pribadi di Indonesia yaitu Rencana Undang-Undang Data Pribadi atau RUU PDP.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait